Akurat
Pemprov Sumsel

Jadi Saksi, OC Kaligis Ngaku Kenal dengan Makelar Kasus Zarof Ricar

Oktaviani | 21 April 2025, 19:13 WIB
Jadi Saksi, OC Kaligis Ngaku Kenal dengan Makelar Kasus Zarof Ricar

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pengacara senior OC Kaligis sebagai saksi dalam skandal suap vonis bebas Ronald Tannur, yang melibatkan Zarof Ricar.

OC Kaligis dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung, yang disebut-sebut sebagai makelar kasus, Zarof Ricar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025).

Saat diperiksa oleh majelis hakim, OC Kaligis mengaku kenal kedua terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Lisa Rachmat dan Zarof Ricar.

"Saya kenal Lisa Rachmat," ujarnya, di ruang sidang.

Kemudian, OC Kaligis bersedia disumpah sebelum memberikan keterangannya.

"Nama lengkap?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti.

Baca Juga: Tidak Adanya Pasal Suap dalam Dakwaan Zarof Ricar Diduga Kuat untuk Menyandera Ketua MA

"Otto Cornelis Kaligis," jawabnya.

Dalam dugaan pemufakatan jahat putusan bebas terpidana Ronald Tannur, OC Kaligis pernah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali.

Saat itu, OC Kaligis diperiksa bersama dengan anak Zarof Ricar yang bernama Ronny Bara Pratama (RBP) dan istri Zarof Ricar bernama Dian Agustiani (DA).

"(Memeriksa) OCK selaku pengacara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Senin (25/11/2024).

"RBP selaku anak tersangka ZR dan DA selaku istri tersangka ZR," tambahnya.

Sedangkan pemeriksaan kedua terhadap OC Kaligis dilakukan pada Selasa (26/11/2024).

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap Zarof Ricar, Penuntut Umum Jadwalkan Pemeriksaan 5 Saksi

OC Kaligis membantah terlibat dengan perkara pemufakatan jahat terkait vonis Ronald Tannur.

Dia menyebut, pemeriksaannya dua hari berturut-turut adalah perihal tulisan tangan Lisa yang menyerat namanya.

Temuan itu bertulisan "OC Kasasi 5 M." Ditemukan saat penggeledahan kantor Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Ibunda Ronald Tanur, Meirizka, memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti.

Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tanur.

Suap diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga menjadi terdakwa.

Baca Juga: Kejagung Didesak Usut Aliran Uang Zarof Ricar ke Istri, Anak hingga Bisnis Keluarga

Uang suap lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

Sementara, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kilogram emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA.

Selain itu, Zarof Ricar didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald Tanur sendiri telah dihukum lima tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman.

Dalam persidangan pada Senin (3/3/2025), saat JPU memperlihatkan barang bukti kepada hakim dan kuasa hukum terdakwa, disebutkan juga ada barang bukti yang disita dari istri Zarof Ricar, Dian Agustiani.

Sebelumnya, Kejagung menyita emas seberat 51 kilogram dan uang hampir Rp1 triliun dari rumah Zarof Ricar.

Baca Juga: Sidang Zarof Ricar, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Saksi

Dia diduga berperan sebagai makelar kasus suap untuk mengupayakan vonis bebas bagi Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung menyampaikan bahwa Zarof Ricar mengakui uang dan emas yang disita adalah hasil dari pengurusan perkara.

"Itu pengakuannya. Bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara," katanya pada Rabu (6/11/2024).

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK