Akurat
Pemprov Sumsel

Dukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi, Kosmak Dorong Komisi III DPR Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar

Atikah Umiyani | 20 Agustus 2025, 13:33 WIB
Dukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi, Kosmak Dorong Komisi III DPR Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar

AKURAT.CO Dalam rangka mendukung amanat Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (Kosmak) telah melayangkan surat kepada Komisi III DPR, tertanggal 23 Juli 2025.

Adapun, surat tersebut perihal permintaan pembentukan Panitia Kerja Khusus (Panjasus) Kasus Zarof Ricar dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atas dugaan korupsi dan/atau merintangi penyidikan dan/atau penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam kegiatan penyidikan.

Koordinator Kosmak, Ronald Loblobly, menjelaskan, nantinya Panjasus Kasus Zarof Ricar memanggil para pihak yang terdapat dalam empat klaster yang relevan.

Baca Juga: Vonis Zarof Ricar Minim Efek Jera, DPR: Uang Hasil TPPU Harus Diuber Lagi

Pertama, klaster terduga pemberi suap dalam pengurusan perkara perdata untuk memenangkan Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation yakni Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee pemilik Sugar Group Company selaku pemberi suap.

Kedua, klaster terduga penerima suap yakni Hakim Agung, Sunarto; Soltoni Mohdally; Syamsul Ma'arif; Suharto dan lainnya.

Ketiga, klaster makelar kasus yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Zarof Ricar sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, Ini Larangan Islam atas Money Laundry

Keempat, klaster aparat penegak hukum (APH) yakni Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung, dan Jaksa Penuntut Umum JPU, Nurachman Adikusumo, selaku pihak yang memberantas korupsi. Sekaligus diduga menyalahgunakan kekuasaan dan/atau merintangi penyidikan dan/atau tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan dan penuntutan terhadap terdakwa Zarof Ricar.

"Melalui Panjasus Kasus Zarof Ricar, Komisi III DPR mendapatkan momentum yang fundamental guna memulihkan kembali tatanan hukum Indonesia yang tengah mengalami kerusakan akut yang amat parah secara sistemik. Apabila dibiarkan dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap hukum dan penegakannya. Penanggulangan kerusakan akut pada tatanan hukum nasional membutuhkan upaya bersama dari pemerintah, DPR, aparat penegak hukum dan masyarakat sipil. Harus dimulai dari pembersihan mafia hukum di tubuh Mahkamah Agung dan Jampidsus Kejagung," jelas Ronald kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, pada tahap awal pemeriksaan, Panjasus Kasus Zarof Ricar harus memakai teori makan bubur panas.

Baca Juga: Isyaratkan Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar di Kasus TPPU, Kejagung: Sangat Terkait Aliran Uang

Memulai dengan mendalami terlebih dahulu dugaan penggelapan barang bukti berupa uang tunai dan berbagai mata uang asing yang didalilkan oleh penyidik Kejagung hanya sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas, yang disita dari penggeledahan kediaman Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 24 Oktober 2024.

Padahal, berdasarkan kesaksian Ronny Bara Pratama, anak Zarof Ricar, di muka persidangan pada Senin (28/4/2025), menyatakan jumlah uang yang disita sebenarnya sebesar Rp1,2 triliun.

Bahkan, informasi terkini jumlah uang yang disita diduga sejatinya mencapai Rp1,6 triliun, berdasarkan Berita Acara Penyitaan.

Baca Juga: Jampidsus Febrie Adriansyah dan JPU Dilaporkan ke Jamwas Kejagung, Dituding Melakukan Perintangan untuk Menggagalkan Penyidikan Kasus Zarof Ricar

"Terdapat dugaan barang bukti uang tunai sedikitnya sebesar Rp680 miliar yang diduga digelapkan oleh oknum di Jampidsus Kejagung. Agar Zarof Ricar dan keluarganya diam, sebagai imbalannya, atas perintah Jampidsus, Febrie Adriansyah; Jaksa, Nurachman Adikusumo selaku JPU tidak melekatkan pasal suap terhadap terdakwa Zarof Ricar melainkan pasal gratifikasi. Sebagaimana dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDS-02/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta," papar Ronald.

Padahal, dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Oktober 2024, Zarof Ricar telah mengakui menerima uang suap sebesar Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Sugar Group Company, melalui salah seorang pemiliknya Purwati Lee.

Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan Sugar Group Company dalam perkara perdata melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Baca Juga: Zarof Ricar Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang

Pengakuan tersebut kembali diulangi Zarof Ricar dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 Mei 2025.

Usai Zarof Ricar mengaku disuap oleh Sugar Group Company, Febrie Adriansyah selaku Jampidsus tidak serta merta memerintahkan penyidik, sesuai ketentuan, untuk melakukan penggeledahan terhadap seluruh lokasi Sugar Group Company yang relevan dan tidak pula pernah memerintahkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Purwati Lee dan Gunawan Yusuf sebagai pihak yang diduga memberikan suap. Hal ini mempertebal kecurigaan adanya permainan dalam penanganan kasus.

Setelah ramai dikritisi, penggeledahan, pemeriksaan dan pencekalan terhadap pihak Sugar Group Company (Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf) baru dilakukan secara tidak wajar yakni pada Mei 2025 atau enam bulan setelah Zarof Ricar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Zarof Ricar Barter Uang Pembuatan Film 'Sang Pengadil' dengan Kepengurusan Perkara

"Keganjilan lainnya, dalam pembuktian dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar, JPU tidak memakai alat bukti dan barang bukti elektronik (electronic evidence) yang berisi data elektronik (email, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain) yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar. Baik berupa handphone, laptop maupun email milik Zarof Ricar, anak-anaknya dan istrinya," kata Ronald.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK