KPK Dalami Peran Dua Dirjen ATR/BPN dalam Kasus Korupsi HGB Summarecon

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat lain dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua pejabat eselon I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut menjadi perhatian penyidik, setelah ruangan kerja keduanya digeledah dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Kedua pejabat itu, yakni Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi; serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya.
Baca Juga: Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen SHGB hingga Bukti Elektronik Sengketa Tanah Bogor
Penggeledahan terhadap ruangan kerja kedua Dirjen tersebut dilakukan pada 17 September 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dalam perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) dapat menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyidikan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Peristiwa tertangkap tangan sering kali jadi pintu masuk KPK untuk masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah juga ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi utuh perkara ini," kata Budi, Selasa (22/9/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap apakah Asnaedi maupun Virgo telah terindikasi terlibat dalam perkara tersebut. Budi meminta publik menunggu perkembangan penyidikan.
Baca Juga: Skandal Suap HGB Summarecon, KPK Temukan Dugaan Pemberian Rp300 Juta pada Maret 2026
"Untuk terkait dugaan keterlibatan para pihak yang dilakukan penggeledahan seperti apa, tentu nanti kita tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini," ujarnya.
Dalam penggeledahan di tiga ruangan Dirjen tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.
Temuan itu nantinya akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau dapat menjelaskan barang bukti yang ditemukan penyidik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








