IMC Dukung Komisi III DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset

AKURAT.CO Indonesia Millennials Center (IMC) mendukung penuh upaya Komisi III DPR dalam merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Payung hukum ini diharapkan dapat menjadi alat negara merampas aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
"Kami dari IMC mendukung penuh upaya Komisi III DPR RI merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset dari hasil tindak pidana," kata Direktur Eksekutif IMC, Yeriko Alfredo Manurung, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III tentang RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Kendati begitu, Yeriko menyampaikan sejumlah hal yang perlu diperhatikan Komisi III DPR dalam menyusun draf RUU Perampasan Aset.
Salah satunya, payung hukum ini tidak boleh hanya dipahami sebagai instrumen memperbesar kewenangan negara dalam merampas kekayaan ataupun aset warga negara.
Baca Juga: Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas
"Menurut kami, RUU tidak boleh hanya dipahami sebagai instrumen untuk memperbesar instrumen kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset warga negara," katanya.
Pada kesempatan itu, Yeriko juga menyampaikan keinginannya agar RUU Perampasan Aset dibangun sebagai sistem hukum yang mampu menelusuri dan membuktikan setiap aset yang dicurigai. Terutama bisa memulihkan aset-aset negara secara efektif dan rasional.
"Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus, mengelola, dan memulihkan aset secara efektif dan rasional," ujarnya.
Tak kalah penting dari pembahasan RUU Perampasan Aset sejauh ini ialah memperjelas sinkronisasi regulasi sebagaimana KUHAP dan KUHP yang baru disahkan.
Yeriko menekankan setiap beleid yang disusun dalam RUU Perampasan Aset harus merujuk pada KUHAP dan KUHP baru. Sehingga, penerapan RUU nantinya memiliki kesesuaian hukum yang jelas dan tegas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









