Diperiksa Polda Metro Jaya, Jubir KPK: Transparansi Tidak Semestinya Dipersoalkan

AKURAT.CO Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyebut keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum merupakan bagian penting yang tidak semestinya dipersoalkan.
Pernyataan itu disampaikan Budi setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa (29/9/2026).
Laporan dibuat oleh Faizal Assegaf, Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners.
Faizal mempersoalkan pernyataan Budi mengenai penyitaan sejumlah perangkat siniar atau podcast miliknya yang dikaitkan dengan perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dengan terdakwa Rizal.
Budi mengatakan, kehadirannya di Polda Metro Jaya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: KPK Periksa 11 Saksi dalam Pengembangan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan
Namun, ia menegaskan informasi yang disampaikan KPK sebelumnya merupakan bagian dari transparansi dalam penegakan hukum.
"Dengan mempersoalkan soal transparansi, artinya ini juga bertentangan dengan semangat reformasi. Justru kita terus mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam rangkaian proses penegakan hukum, termasuk yang dilakukan oleh KPK," jelas Budi.
Menurut Budi, keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui, sekaligus mengawasi proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.
"Maka ketika transparansi itu dipersoalkan, artinya itu justru mencederai hak masyarakat untuk mengakses informasi. Dan tentunya masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk tahu, tapi juga keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPK membuka ruang bagi masyarakat untuk juga bisa melakukan pengawasan, mengawal proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK," jelasnya.
Budi berharap laporan tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum ke depan. Ia juga memastikan setiap tindakan KPK dalam menangani perkara dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







