Korupsi Proyek Jalur Kereta Api, KPK Cecar Dua ASN Soal Penerimaan Dana dari Kepala BPTD

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap dua ASN Kementerian Perhubungan.
Kedua ASN, yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf, dikorek keterangannya soal dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kemenhub dalam penyidikan korupsi pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, kedua saksi yang diperiksa memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
"Semua saksi hadir," ujarnya.
Menurut Budi, pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari sebelumnya. Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang dilakukan pihak-pihak di lingkungan Kemenhub dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Baca Juga: Pengembangan Kasus Korupsi Jalur Kereta Kemenhub, KPK Periksa Dua Petinggi PT Tanjungraya Intiwira
"Lanjutan pemeriksaan saksi hari kemarin. Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat. Pemeriksaan ini terkait dugaan Pasal 12B-nya," jelas Budi.
Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur mengenai gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara dan dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Korupsi DJKA Terus Dikembangkan
Korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub merupakan perkara yang terus dikembangkan KPK.
Penyidik sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat Kemenhub hingga pihak swasta, terkait suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di berbagai wilayah.
Dalam pengembangannya, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak lain. Termasuk pejabat di lingkungan Kemenhub dan pihak legislatif yang disebut dalam persidangan.
Baca Juga: KPK Pakai Sudewo sebagai Pintu Masuk Tuntaskan Korupsi DJKA Kemenhub
Lembaga antirasuah memastikan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








