Korupsi Proyek Jalur Kereta Api, KPK Cecar Dua ASN Soal Penerimaan Dana dari Kepala BPTD

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap dua ASN Kementerian Perhubungan.
Kedua ASN, yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf, dikorek keterangannya soal dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kemenhub dalam penyidikan korupsi pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, kedua saksi yang diperiksa memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
"Semua saksi hadir," ujarnya.
Menurut Budi, pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari sebelumnya. Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang dilakukan pihak-pihak di lingkungan Kemenhub dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Baca Juga: Pengembangan Kasus Korupsi Jalur Kereta Kemenhub, KPK Periksa Dua Petinggi PT Tanjungraya Intiwira
"Lanjutan pemeriksaan saksi hari kemarin. Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat. Pemeriksaan ini terkait dugaan Pasal 12B-nya," jelas Budi.
Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur mengenai gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara dan dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Korupsi DJKA Terus Dikembangkan
Korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub merupakan perkara yang terus dikembangkan KPK.
Penyidik sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat Kemenhub hingga pihak swasta, terkait suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di berbagai wilayah.
Dalam pengembangannya, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak lain. Termasuk pejabat di lingkungan Kemenhub dan pihak legislatif yang disebut dalam persidangan.
Baca Juga: KPK Pakai Sudewo sebagai Pintu Masuk Tuntaskan Korupsi DJKA Kemenhub
Lembaga antirasuah memastikan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







