Korupsi Proyek Jalur Kereta Api, KPK Cecar Dua ASN Soal Penerimaan Dana dari Kepala BPTD

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap dua ASN Kementerian Perhubungan.
Kedua ASN, yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf, dikorek keterangannya soal dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kemenhub dalam penyidikan korupsi pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, kedua saksi yang diperiksa memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
"Semua saksi hadir," ujarnya.
Menurut Budi, pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari sebelumnya. Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang dilakukan pihak-pihak di lingkungan Kemenhub dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Baca Juga: Pengembangan Kasus Korupsi Jalur Kereta Kemenhub, KPK Periksa Dua Petinggi PT Tanjungraya Intiwira
"Lanjutan pemeriksaan saksi hari kemarin. Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat. Pemeriksaan ini terkait dugaan Pasal 12B-nya," jelas Budi.
Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur mengenai gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara dan dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Korupsi DJKA Terus Dikembangkan
Korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub merupakan perkara yang terus dikembangkan KPK.
Penyidik sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat Kemenhub hingga pihak swasta, terkait suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di berbagai wilayah.
Dalam pengembangannya, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak lain. Termasuk pejabat di lingkungan Kemenhub dan pihak legislatif yang disebut dalam persidangan.
Baca Juga: KPK Pakai Sudewo sebagai Pintu Masuk Tuntaskan Korupsi DJKA Kemenhub
Lembaga antirasuah memastikan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








