Sejumlah Pengusaha Rokok Diduga Raup Keuntungan dari Manipulasi Pita Cukai

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pengusaha rokok mendapat keuntungan tidak sah dari praktik suap dan penyalahgunaan pita cukai dalam kasus suap dan gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, keuntungan tersebut berasal dari selisih biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk pembelian pita cukai resmi dengan biaya yang lebih rendah akibat praktik manipulasi di lapangan.
"Ya tentunya diduga diuntungkan. Karena ketika yang bersangkutan seharusnya mengeluarkan sejumlah uang untuk pembelian pita cukai itu, dengan pengondisian atau penyalahgunaan pita cukai. Misalnya dari yang linting kemudian dipakai untuk mekanik, itu kan ada gap harga, ada selisih harga," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Perbedaan harga tersebut kemudian menjadi keuntungan tidak sah bagi para pelaku usaha rokok. Terlebih, distribusi produk hasil tembakau merupakan sektor yang diatur ketat oleh pemerintah melalui mekanisme pita cukai.
"Artinya, ada semacam illegal gain yang didapatkan oleh para pengusaha barang-barang yang distribusinya dibatasi, diatur melalui pita cukai tersebut," ujar Budi.
Baca Juga: Praperadilan Indra Iskandar Dikabulkan, KPK Pelajari Langkah Hukum Lanjutan
Dalami Keterlibatan Pengusaha Rokok
Dalam penyidikan kasus suap Ditjen Bea dan Cukai, KPK telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan mereka.
Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui apakah para pengusaha berperan sebagai pemberi suap atau pihak yang menikmati keuntungan dari penyimpangan sistem cukai.
KPK menduga dalam perkara ini terdapat pemberian suap dari pihak swasta, termasuk perusahaan rokok, kepada pejabat Ditjen Bea dan Cukai. Tujuannya untuk mempermudah distribusi rokok ilegal maupun penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Beberapa pengusaha rokok yang masuk dalam radar KPK di antaranya Khairul Umam alias Haji Her, Rokhmawan, Liem Eng Hwie, Benny Tan, Martinus Suparman, serta Muhammad Suryo.
Nama-nama tersebut diketahui dari dokumen terkait dugaan manipulasi tarif cukai yang telah disita penyidik dalam proses penggeledahan.
KPK memastikan penyidikan kasus suap dan penyalahgunaan pita cukai di Ditjen Bea dan Cukai masih terus berjalan. Penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta aliran dana yang muncul dari praktik tersebut.
Baca Juga: KPK Duga Komisaris Independen PT Sucofindo Jadi Perantara Uang ke Pansus Haji DPR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





