Akurat Logo

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Direktur PT Infinity

Saeful Anwar | 17 Juni 2026, 22:10 WIB
Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Direktur PT Infinity
Jubir KPK, Budi Prasetyo, memastikan penyidik panggil ulang Direktur PT Infinity International dalam kasus suap Ditjen Bea dan Cukai. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pada Rabu (17/6/2026), penyidik memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Bea Cukai untuk mengonfirmasi status kepegawaian salah satu tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, saksi yang hadir adalah Akhmad Fikri Yahmani (AFY), yang berstatus PNS Bea Cukai.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait status kepegawaian tersangka BBP," katanya.

BBP dimaksud adalah Budiman Bayu Prasojo, tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan DJBC.

Baca Juga: KPK Sita Safe Deposit Box di Medan Terkait Kasus Suap Ditjen Bea dan Cukai

Selain Akhmad Fikri Yahmani, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ali Susanto (AS), Direktur PT Infinity International. Namun dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Untuk saksi AS tidak hadir. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya," ujar Budi.

Nama PT Infinity International sebelumnya turut mencuat dalam pengembangan penyidikan kasus suap importasi barang yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Penyidik saat ini masih menelusuri berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian praktik pengurusan impor yang sedang diusut KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026 terkait dugaan suap pengurusan impor barang melalui PT Blueray Cargo.

Baca Juga: KPK: Fakta Persidangan Kasus Bea Cukai Jadi Bahan Kajian Penyidik

Sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai serta pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK