Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu tersangka yang masuk dalam pelimpahan tahap kedua ialah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan enam berkas perkara kepada JPU Kejari Jakpus pada Selasa (29/9/2026).
"Pada hari Selasa ini tim penyidik telah melakukan penyerahan. Penyerahan itu untuk enam berkas,' kata Anang di Kejari Jakpus.
Enam tersangka yang berkasnya dilimpahkan masing-masing Dadan Hindayana (DH), Kepala BGN periode Agustus 2024-Juni 2026; Sony Sonjaya (SS), Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2024-Juni 2026; Lodewyk Pusung (LP), Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024-Juni 2026.
Baca Juga: Penangkapan Dadan Hindayana Jadi Pesan Prabowo, Anak Buah yang Main-main Akan Digilas
Kemudian Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN; serta dua pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GH) dan Asep Yusuf Somantri (AYS).
Kejagung menyatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10 triliun, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
JPU Kejari Jakpus menyatakan berkas perkara keenam tersangka telah lengkap berikut alat buktinya. Pembuktian perkara tersebut ditopang keterangan 233 saksi, empat ahli, serta sejumlah surat, dokumen dan barang bukti lainnya.
Setelah menerima pelimpahan tahap dua, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dua puluh hari ke depan JPU bisa melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Anang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







