17 Pegawai Kementerian Imipas Kena Sanksi Disiplin Atas Kasus Lapas Cibinong, Satu Orang Dipecat

AKURAT.CO Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 17 pegawainya, terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Dari jumlah tersebut, satu pegawai dijatuhi sanksi pemberhentian. Sementara lima pegawai dikenakan hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya mendapat sanksi disiplin tingkat sedang.
Para pegawai tersebut diduga melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Soal Dirjenpas Mundur, DPR Minta Pembenahan Lapas Cibinong Tak Setengah Jalan
"Sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan sanksi," kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ketentuan tersebut memuat sejumlah larangan bagi PNS, antara lain menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, serta menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.
Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong sebelumnya terungkap melalui inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan area hunian yang disebut sebagai 'klaster mewah' dan ditempati sejumlah warga binaan.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan terdapat lebih dari 10 bangunan rumah di area tersebut. Sejumlah kendaraan mewah juga ditemukan terparkir di sekitar lokasi.
Saat masuk ke salah satu bangunan, tim Ombudsman menemukan fasilitas yang dinilai menyerupai hunian apartemen. Temuan tersebut kemudian mendapat sorotan DPR RI. Pada Rabu (30/9/2026), Kementerian Imipas membongkar hunian mewah tersebut setelah Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengatakan pembongkaran dilakukan untuk memastikan fasilitas yang tidak memiliki izin tersebut tidak kembali digunakan atau disalahgunakan.
"Saya kira supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu," kata Sugiat.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Komisi XIII meminta seluruh barang yang berada di dalam hunian tersebut didata dan dicatat sebagai bagian dari proses penelusuran lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








