Dewas KPK Janji Secepatnya Selesaikan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron
Oktaviani | 25 April 2024, 15:42 WIB

AKURAT.CO Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terus menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Bahkan, Dewas KPK berjanji bakal menuntaskan hal tersebut meski Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
"Secepatnya akan diselesaikan," kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Syamsuddin pun minta masyarakat terus memantau langkah Dewas dalam menangani dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nurul Ghufron.
"Ditunggu saja," singkatnya.
Dewas KPK sendiri akan menggelar sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Nurul Ghufron pada bulan depan.
Sedianya sidang perdana bakal digelar pada 2 Mei 2024.
"Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei. Yang disidangkan Pak NG," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat dikonfirmasi terpisah.
Nurul Ghufron sebelumnya diketahui telah melaporkan seorang anggota dewan pengawas ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang.
Dia menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah. Dewas KPK disebutnya tak berwenang karena bukan aparat penegak hukum.
Belakangan baru diketahui Nurul Ghufron ternyata juga tersandung dugaan pelanggaran etik yang saat ini sedang dia usut Dewas KPK.
Nurul Ghufron sebelumnya ternyata dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, angkat bicara terkait Albertina Ho yang dilaporkan Nurul Ghufron lantaran berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut transaksi janggal jaksa berinisial TI.
Menurut Tumpak, tak ada yang dilanggar oleh Albertina Ho.
Ditegaskan Tumpak, koordinasi Albertina Ho dengan PPATK merupakan bagian tugasnya. Dalam bertugas, kata Tumpak, Albertina Ho juga dibekali surat tugas.
"Itu tugas Dewas. Penugasan itu. Iya ada (surat tugasnya)," kata Tumpak.
Namun Tumpak tak mau banyak bicara soal laporan yang disampaikan Nurul Ghufron. Tumpak juga tak mau berspekulasi pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang sedang ditangani.
Tetapi yang jelas, Tumpak menilai tak ada yang salah dengan koordinasi yang dilakukan Albertina Ho dengan PPATK.
"Apa yang melanggar etik? Enggak ada pelanggaran di situ," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









