Akurat
Pemprov Sumsel

Diduga Membantu Mafia Tanah, Penyidik Polres Kutai Barat Dilaporkan IPW ke Propam Mabes Polri

Oktaviani | 31 Januari 2025, 19:01 WIB
Diduga Membantu Mafia Tanah, Penyidik Polres Kutai Barat Dilaporkan IPW ke Propam Mabes Polri

AKURAT.CO Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat, yang melanggar hak azasi manusia, dengan memaksa mengambil sidik jari sebagai pengganti tanda tangan Isran Kuis, seorang tokoh masyarakat Desa Tering Seberang, Kutai Barat.

Tindakan itu dilakukan saat Isran Kuis menderita sakit dan tidak sadarkan diri, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan senilai Rp500 juta, yang direkayasa diduga atas pesanan inisial JDHS selaku manager operasional PT. ISM, perusahaan kontraktor tambang batu bara.

Motifnya ingin menguasai uang kurang bayar yang menjadi kewajiban perusahaan kepada Isran Kuis sebesar Rp5.056 miliar.

Semula, dua penyidik Polres Kutai Barat mendatangi Isran Kuis di rumahnya dengan tujuan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

Karena sedang sakit, isi hasil pemeriksaan hanya memuat keterangan tersangka dalam keadaan sakit dan tidak dapat dimintakan keterangan.

Penyidik kemudian memaksa meminta tanda tangan Isran Kuis.

Lantaran tengah tidak sadarkan diri, tangan Isran Kuis ditarik paksa untuk diambil sidik jarinya.

"IPW menyampaikan pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri tentang dugaan penyalahgunaan wewenang atau merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum. Yang diduga untuk kepentingan mendukung praktik mafia tanah yang diduga dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat," jelas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga: Tanpa Toleransi, Kapolri dan Menteri ATR Sepakat Berantas Mafia Tanah

"Hal ini melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, Paragraf 2, Etika Kelembagaan, Pasal 10, (1) yang diduga dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat," tambahnya, kepada wartawan usai menyerahkan pengaduan masyarakat ke Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Sugeng turut memperlihatkan surat keterangan dan bukti video dalam laporan tersebut.

Rekayasa Kasus dan Penyalahgunaan Wewenang

Kasus tersebut berawal ketika pada Oktober 2021 terdapat permintaan kerja sama dalam kegiatan pembebasan tanah oleh PT. ISM, melalui Manager Operasional JDHS kepada Isran Kuis, tokoh masyarakat yang berpengaruh di Kutai Barat.

PT. ISM menyadari sepenuhnya bahwa untuk membebaskan tanah di wilayah masyarakat adat Kutai Barat tidaklah mudah. Mengingat resistensi sosial yang tinggi.

Dengan alasan itulah PT. ISM membutuhkan pengaruh dan figur tokoh masyarakat berpengaruh seperti Isran Kuis, untuk diperalat, dalam upaya memuluskan proses pembelian lahan.

Selanjutnya dibuatlah kesepakatan kerja sama dalam pembebasan lahan antara Isran Kuis dengan PT. ISM di hadapan Maria Olympia Bercelona Djoka dan Ivana Victorya Kamaluddin sebagai notaris yang ditunjuk JDHS.

Yang pada pokoknya Isran Kuis, sebagai pihak yang akan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan milik masyarakat. Baru dijual kembali oleh Isran Kuis kepada PT. ISM dengan harga Rp30.000 per meter persegi.

Irsan Kuis sudah menuangkannya dalam BAP tanggal 26 April 2023, 27 November 2023, 1 Desember 2023, 4 Desember 2023, 27 Juni 2024 dan 9 Agustus 2024.

Akan tetapi, keterangan mengenai Isran Kuis telah bersepakat dengan PT. ISM sebesar Rp30.000 per meter persegi lenyap dari BAP tanggal 13 Agustus 2024.

Baca Juga: Ashanty Ngadu Soal Warisan 5000 Meter Milik Ayahnya Diduga Dirampas Mafia Tanah

Mengetahui keterangan penting Isran Kuis dalam BAP dihilangkan, Romi, anak Isran Kuis, yang ikut mendampingi pemeriksaan menyampaikan protes kepada penyidik. Namun penyidik acuh tak acuh alias tidak menggubris.

Diduga berkas BAP tanggal 13 Agustus 2024 inilah yang dipakai penyidik ketika meminta pendapat ahli pidana.

Pada 27 Desember 2024, Isran Kuis ditetapkan tersangka oleh penyidik.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pada akhir 2021 dan 2022, Isran Kuis membeli lahan milik Susinta Yuliana, Edi Hartono, Agus Herianto, Helen Pariani, Rusdi, Artian dan Suriati di Kecamatan Tering, Kutai Barat dengan total 251.891 meter persegi.

Lalu dijual kembali kepada PT. ISM dengan nilai seluruhnya sebesar Rp7.556.730.000. Namun JDHS baru membayar sebesar Rp1.591.500.000, sehingga kurang pembayaran Rp5.056.730.000 kepada Isran Kuis.

Diduga atas perintah JDHS, Maria Olympia Bercelona Djoka dan Ivana Victorya Kamaluddin selaku notaris tidak pernah memberikan salinan Akta Kesepakatan Bersama kepada Isran Kuis selaku pihak dalam Kesepakatan Bersama termaksud, sesuai perintah Pasal 16 Ayat 1 huruf (d) Undang-Undang Nomor 2 tentang Jabatan Notaris.

Meskipun pada 22 Agustus 2022 telah diminta melalui surat oleh kuasa hukumnya Widi Seno, SH dari Kantor Hukum Adv. Widi Aseno, SH & Associate.

Permasalahan mulai muncul ketika JDHS menolak membayar sisa kewajiban sebesar Rp5.056.730.000 kepada Isran Kuis atas pembebasan tanah 251.891 meter persegi. Diduga JDH ingin menguasai sisa kewajiban PT. ISM kurang bayar sebesar Rp5.056.730.000 di balik rekayasa kasus di Polres Kutai Barat.

Baca Juga: Setuju Mafia Tanah Dimiskinkan, Dede Yusuf Usul Ada Satgas Khusus

"Dari sini awal timbulnya ide kriminalisasi terhadap Isran Kuis. Selanjutnya, DHJ diduga memerintahkan H selaku admin keuangan PT. ISM membuat laporan ke Polres Kutai Barat dengan Nomor LP-B/131/X/2023/SPK/KALTIM/RES KUBAR tertanggal 23 Oktober 2023, dengan persangkaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372," jelas Sugeng.

Pada tanggal 23 Oktober 2023 laporan Nomor LP-B/131/X/2023/SPK/KALTIM/RES KUBAR langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/153/X/RES.111/2023/Reskrim tanpa melalui tahapan penyelidikan terlebih dahulu.

Pada 23 Oktober 2024 kembali diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/266/X/RES.111/2023/Reskrim dan berdasarkan gelar perkara di Ditkrimum Polda Kalimantan Timur tanggal 16 Desember 2024, dikeluarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/211/XII/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 17 Desember 2024 dengan tersangka atas nama Isran Kuis bin Arsan.

Menurut Sugeng, penetapan tersangka terhadap Isran Kuis merupakan unprofesional conduct dan penyalahgunaan wewenang.

Dengan alasan hukum: (1) Tuduhan terhadap Isran Kuis telah menggelapkan uang sebesar Rp500 juta adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Hasil penelitian IPW, tuduhan penggelapan kepada Isran Kuis senilai Rp500 juta yang dilaporkan H tidak benar. Justru PT. ISM yang masih kurang bayar sebesar Rp5.056.730.000 kepada Isran Kuis.

(2) Penyidik tidak menjalankan kewajiban profesionalitasnya dengan tidak menyita bukti pembayaran yang dikeluarkan PT. ISM kepada Isran Kuis untuk membebaskan tanah seluas 251.891 meter persegi.

Baca Juga: Menteri ATR Nusron Wahid Janji Bakal Miskinkan Mafia Tanah

(3) Notaris Maria Olympia Bercelona Djoka dan Ivana Victorya Kamaluddin yang membuat akta kesepakatan jual beli tanah antara Isran Kuis dengan PT. ISM tidak pernah atau belum pernah diperiksa penyidik sebagai saksi. Guna membuat terangnya perkara yang dipersangkakan.

Tindakan PT. ISM tidak berhenti sampai di situ. Tanah seluas 13,8 hektare yang dibeli oleh Romi, anak Isran Kuis, dari Jainuddin, Soriono, Nyompe, Hasanudin, Daniel, Namih, Kinsin dan Honcen pada 23 Oktober 2022 dengan nilai Rp885.090.000, namun pada 19 Maret 2024, tiba-tiba didalilkan sudah dibeli PT. ISM dari Jainuddin, Soriono, Nyompe, Hasanudin, Daniel, Namih, Kinsin dan Honcen.

IPW meminta perhatian Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri secara khusus, mengingat kasus yang dialami oleh Isran Kuis merupakan fenomena gunung es.

Yang terjadi di bawah permukaan jauh lebih besar ketimbang yang sudah muncul ke permukaan. PT. ISM dalam hal ini JDHS bersama-sama Kepala Kampung Kelian Dalam Kutai Barat juga pernah dilaporkan oleh Suryadi yang menjadi korban penipuan dan pemalsuan SPPAT terkait lahan miliknya ke Polres Kutai Barat, namun hingga kini tidak ditangani penyidik dengan sebagaimana mestinya.

"Mengingat banyaknya pengaduan yang masuk ke IPW terkait praktik mafia tanah yang merugikan rakyat di Kubar yang melibatkan PT. ISM, dalam hal ini JDHS dan Polres Kubar, IPW akan membuat Kotak Pengaduan Korban Mafia Tanah PT. ISM di Kubar. Kepada seluruh masyarakat Kutai Barat yang telah menjadi korban agar segera menyampaikan laporan ke IPW," ujar Sugeng.

Baca Juga: PMII Desak KPK Turun Tangan Usut Mafia Tanah Aset Pemkab Kutai Timur

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK