Refly Harun Minta MK Tidak Terpaku Hukum Acara dalam Perkara Ijazah Gibran

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi diminta tidak hanya mempertimbangkan persoalan prosedural dalam memutus sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hakim Konstitusi diminta turut mempertimbangkan substansi perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Kuasa hukum pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Refly Harun, menjelaskan, perkara yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan berhadapan dengan persoalan tenggat waktu. Namun, persoalan substantif mengenai syarat pendidikan Gibran belum pernah diuji dalam perkara Pilpres 2024.
"Kita tahu sejak awal bahwa permohonan ini sudah lewat waktu. Sudah dua tahun sejak dilantik. Tetapi kendati demikian, karena ini adalah sesuatu yang belum pernah dipermasalahkan dalam persidangan tahun 2024, maka kemudian diajukan sekarang," kata Refly, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).
Ia mengatakan, MK telah menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatur penanganan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026. Peraturan tersebut secara resmi berjudul Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Baca Juga: Menko Polkam Dudung Singgung Eskalasi Politik Sidang Putusan Syarat Pendidikan Gibran di MK
Oleh karena itu, Refly menilai persoalan hukum acara tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk mengakhiri perkara.
"Kalau cuma sekadar melampaui hukum acara atau mengesampingkan undang-undang, MK sudah pernah melakukan itu," ujarnya.
Refly kemudian merujuk pada sejumlah putusan MK yang, menurutnya, menunjukkan kewenangan lembaga tersebut dapat ditafsirkan secara progresif. Salah satunya mengenai kewenangan MK menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
"Artinya, konstitusi bisa berubah melalui judicial decision. Putusan pengadilan bisa mengubah pemaknaan konstitusi berdasarkan penafsiran konstitusi yang ada," katanya.
Menurut Refly, persoalan lain seperti kewenangan MK dan legal standing para pemohon memang masih menjadi perdebatan. Namun, ia meminta hakim tetap memeriksa substansi persoalan yang diajukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








