Gugat UU Parpol ke MK, PBB Minta Kewenangan Menteri Hukum Dibatasi

AKURAT.CO Partai Bulan Bintang (PBB) di bawah ketua umum hasil Muktamar VI Bali mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.
Ada pun, produk hukum yang diuji yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Materi yang diuji berkaitan dengan kewenangan Menteri Hukum dalam memberikan pengesahan perubahan kepengurusan.
Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, menilai kewenangan yang diatur dalam regulasi tersebut terlalu luas karena dapat menentukan keabsahan kepengurusan partai.
"Kami minta kewenangan itu dibatasi. Cukup sebagai pencatatan, bukan menentukan siapa yang sah," katanya di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Selain itu, Gugum juga mengusulkan adanya mekanisme masa sanggah terbuka. Mekanisme ini memberi ruang bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan klarifikasi secara transparan.
Baca Juga: Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Satpol PP Jakarta Buru Atribut Parpol dan Ormas
Apabila sengketa tetap terjadi setelah masa sanggah, ia meminta agar penyelesaiannya dilakukan melalui MK karena putusannya bersifat final dan mengikat.
Gugum turut mengusulkan agar sengketa dualisme kepengurusan parpol tidak diselesaikan oleh mahkamah partai, melainkan dapat ditangani MK.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah intervensi dalam proses penentuan kepengurusan partai.
Gugum menjelaskan bahwa gugatan ini juga dilatarbelakangi oleh dinamika kepengurusan yang terjadi di internal PBB.
Gugum, yang secara sah terpilih melalui muktamar, merasa heran karena ada kubu lain yang mengklaim sebagai ketua umum dan telah mendapat surat keputusan dari Kementerian Hukum.
Baca Juga: Luncurkan Buku Ilmu Politik, Boni Hargens Singgung Saiful Mujani yang Menampar Parpol
Padahal, ia telah lebih dulu mengajukan perubahan kepengurusan pada 9 Maret 2026. Namun, kubu lain yang mengajukan permohonan pada 12 April 2026 justru mengklaim telah menerima SK dari pemerintah.
"Secara hukum administrasi, yang lebih dulu mengajukan harus diprioritaskan," kata Gugum.
Ia menyebut kepengurusan hasil Muktamar VI PBB di Bali sah secara organisasi. Muktamar merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di partai.
Menurut Gugum, pihak lain mengklaim hasil Musyawarah Dewan Partai yang dinilai tidak sah. Forum tersebut disebut tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
"MDP tidak sah karena tidak diselenggarakan oleh dewan pimpinan pusat," katanya.
Baca Juga: Pramono Larang Keras Spanduk dan Bendera Parpol 'Mejeng' di Flyover Jakarta
Gugum juga menyebut tidak ada dasar pergantian ketua umum. Pergantian hanya dapat dilakukan jika ketua umum berhalangan tetap.
Selain itu, ia mengaku belum melihat bukti resmi terkait surat keputusan pengesahan dari Menteri Hukum. Pihaknya telah meminta klarifikasi namun belum mendapat tanggapan.
Sekjen PBB hasil Muktamar VI Bali, Ali Amran, menegaskan bahwa langkah hukum ini untuk menjaga sistem demokrasi. Ia menilai kewenangan yang tidak terbatas berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
"Keputusan yang tidak tepat bisa menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," katanya.
PBB berharap MK dapat membatasi kewenangan Menteri Hukum secara tegas. Putusan ini diharapkan memberi kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa internal partai politik.
Baca Juga: Gugum Ridho Putra Pimpin Partai Bulan Bintang Periode 2025-2030
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





