Akurat Logo

Presiden KPN Berdaulat Apresiasi Putusan MK, Sebut Jadi Momentum Penataan Baru Organisasi Advokat

Lufaefi | 29 Juni 2026, 06:56 WIB
Presiden KPN Berdaulat Apresiasi Putusan MK, Sebut Jadi Momentum Penataan Baru Organisasi Advokat
Presiden KPN Berdaulat, Dr. Rahmad Lubis, S.H., M.H., C.IQA (dok. KPN)

AKURAT.CO Komite Pengacara Nusantara Berdaulat (KPN Berdaulat) menyambut positif putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang dinilai membuka babak baru dalam tata kelola organisasi advokat di Indonesia.

Putusan tersebut dipandang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat prinsip demokrasi dan kesetaraan dalam pengelolaan profesi advokat.

Presiden KPN Berdaulat, Dr. Rahmad Lubis, S.H., M.H., C.IQA., menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi menjadi langkah penting dalam menjawab dinamika panjang yang selama ini berkembang di lingkungan organisasi advokat.

Menurutnya, putusan tersebut memberikan arah yang lebih jelas terhadap sistem organisasi profesi dengan tetap berpijak pada prinsip kebebasan berserikat, kepastian hukum, dan persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Baca Juga: DPR Minta Taufik Hidayat Dihukum Setimpal dalam Kasus Penyekapan Perempuan

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi atas putusan yang telah memberikan kepastian hukum bagi profesi advokat. Putusan ini merupakan kemenangan bagi nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan persamaan kedudukan di hadapan hukum. Dunia advokat kini memiliki landasan konstitusional yang lebih jelas untuk membangun profesi yang semakin profesional, independen, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan,” ujar Rahmad Lubis.

Ia menilai putusan tersebut sekaligus menjadi titik penting dalam perkembangan organisasi advokat di Indonesia, terutama terkait wacana pengelolaan organisasi yang selama ini identik dengan pendekatan single bar.

Menurut Rahmad, semangat utama dari putusan tersebut adalah menempatkan seluruh organisasi advokat yang sah dalam posisi yang setara di hadapan hukum.

“Mahkamah Konstitusi telah memberikan arah yang jelas mengenai masa depan organisasi advokat di Indonesia. Semangat putusan ini adalah kesetaraan. Tidak boleh ada lagi Organisasi Advokat yang mengklaim sebagai satu-satunya wadah profesi yang memiliki legitimasi eksklusif,” katanya.

Ia menambahkan bahwa seluruh organisasi advokat memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam melakukan pembinaan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPN Berdaulat juga memandang putusan tersebut dapat menjadi momentum untuk mengakhiri rivalitas yang selama ini berkembang di antara organisasi profesi advokat dan menggeser fokus kepada agenda substantif, seperti peningkatan kualitas pendidikan profesi, penguatan kode etik, pembinaan advokat, serta perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan.

Selain itu, organisasi tersebut mendorong pemerintah bersama DPR untuk melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat agar sejalan dengan perkembangan hukum setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Perubahan regulasi dinilai penting untuk menghadirkan sistem organisasi advokat yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, dan memperkuat profesionalisme profesi hukum di Indonesia.

Baca Juga: DPP GMNI Audiensi ke Mahkamah Agung, Dorong Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

KPN Berdaulat menyatakan siap membuka ruang kolaborasi dengan berbagai organisasi advokat, pemerintah, lembaga peradilan, akademisi, dan pemangku kepentingan lain guna mengawal implementasi putusan tersebut.

Menutup keterangannya, Rahmad mengajak seluruh organisasi advokat meninggalkan pendekatan sektoral dan memperkuat kerja sama demi masa depan profesi hukum nasional.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini bukan kemenangan satu organisasi atas organisasi lainnya, melainkan kemenangan bagi profesi advokat Indonesia. Tidak ada lagi organisasi yang lebih tinggi ataupun lebih rendah. Yang menjadi ukuran adalah integritas, kompetensi, dan pengabdian kepada hukum serta masyarakat,” tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi