Pakar Hukum Unair Tolak Beban Pembuktian Terbalik dalam Perampasan Aset

AKURAT.CO Penerapan metode pembuktian terbalik untuk menentukan aset yang dirampas dari sebuah tindak pidana, sebagaimana tengah dipertimbangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat penolakan sejumlah pihak.
Menurut Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair), Taufik Rahman, dalam metode tersebut, pembuktian aset yang terkait tindak pidana dibebankan kepada terdakwa. Namun, hal tersebut dianggapnya justru bertentangan dengan asas peradilan berimbang (fair trial).
Ia mengatakan bahwa sebuah aset dapat dirampas jika putusan pengadilan menyatakan bahwa aset tersebut memiliki hubungan yang sangat kuat dengan tindak pidana tertentu. Sementara itu, metode pembuktian terbalik justru membuka peluang adanya perampasan aset meski aset tersebut sebenarnya diragukan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tertentu.
Oleh karena itu, Taufik mengusulkan agar RUU Perampasan Aset tidak mencantumkan ketentuan tersebut. Ia mengatakan, aparat penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum, merupakan pihak yang semestinya mencari bukti-bukti keterkaitan sebuah aset dengan tindak pidana tertentu.
"Jadi, beban pembuktian yang saya maksud ini tetap berada kepada aparat penegak hukum. Jadi saya pribadi tidak setuju ketika beban itu kemudian dibalikkan menggunakan beban pembuktian terbalik, saya tidak setuju," ujarnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Baca Juga: Pakar Hukum soal RUU Perampasan Aset: Kerugian Bisnis Bukan Berarti Pidana
Taufik melanjutkan, akan ada banyak masalah yang timbul jika metode pembuktian terbalik ini tetap diterapkan.
Ia menilai, penerapan metode tersebut berpotensi menempatkan terdakwa pada posisi yang tidak seimbang. Sebab, terdakwa mesti berhadapan dengan negara yang digambarkannya memiliki sumber daya dan otoritas lebih besar.
Selain itu, metode pembuktian terbalik justru membuka celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Mengingat kekuatan hukum terdakwa menjadi jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang dimiliki negara.
"Ini bisa jadi dianggap seolah-olah seperti pertarungan antara David dan Goliath. Jadi, (pertarungan) antara yang kecil sama yang besar," tuturnya.
Taufik menambahkan bahwa konsep tersebut juga masih belum memiliki aturan di Indonesia, yang selama ini menganut perampasan aset berbasis putusan (conviction-based forfeiture), di mana negara melawan pelaku tindak pidana, bukan melawan barang atau aset hasil tindak pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







