Blockchain dan AI Masuk RUU Satu Data Indonesia, Ada Aturan Data ke Luar Negeri

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) mengatur pemanfaatan teknologi digital, blockchain, hingga kecerdasan artifisial atau artificial intelligence(AI).
Pengaturan tersebut diarahkan untuk memperkuat kedaulatan data nasional dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, akuntabilitas, dan pelindungan data pribadi.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan, RUU SDI mengatur penyelenggaraan Satu Data Indonesia berdasarkan sejumlah asas, mulai dari kedaulatan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, hingga kepastian hukum.
“Definisinya RUU Satu Data Indonesia mengatur pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial dengan tetap memperhatikan keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional,” ujar Sturman dalam rapat RUU SDI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Sturman menjelaskan, salah satu substansi penting dalam RUU SDI adalah penguatan kedaulatan data nasional.
Menurutnya, kedaulatan data tidak hanya berkaitan dengan aspek yurisdiksi, tetapi juga mencakup kemampuan negara untuk menguasai, mengatur, melindungi, dan mengendalikan data.
RUU SDI juga mengatur mekanisme penetapan Data Dasar Nasional (DDN) melalui koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa atau kelurahan. Proses tersebut harus dilakukan secara transparan, objektif, akuntabel, dan partisipatif.
Selain itu, klasifikasi Data Dasar Nasional yang sebelumnya ditempatkan dalam bagian penjelasan akan diatur langsung dalam norma RUU. Klasifikasi tersebut mencakup data terbuka, data terbatas, dan data tertutup.
Pengaturan klasifikasi itu menjadi bagian dari tata kelola data nasional, terutama dalam menentukan akses dan pemanfaatan data sesuai dengan kategorinya.
Baca Juga: Selangkah Lagi Jadi UU, Ini Isi Penting RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









