Baleg DPR Minta Pemerintah Rampungkan Aturan Turunan UU PPRT Tahun Ini

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta pemerintah segera menuntaskan seluruh aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada tahun ini agar implementasinya dapat berjalan efektif dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Anggota Baleg DPR RI, Habib Syarief Muhammad menegaskan, keberadaan regulasi pelaksana menjadi faktor penting agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat diterapkan secara optimal di lapangan.
“Tanpa aturan turunan, undang-undang ini akan sulit diimplementasikan secara optimal. Karena itu, kami meminta pemerintah menuntaskan seluruh regulasi pelaksana pada tahun ini, sehingga manfaat UU PPRT dapat segera dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” ujar Habib dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, sejumlah regulasi teknis yang perlu segera disusun mencakup Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), hingga aturan pelaksana lainnya yang mengatur mekanisme perlindungan dan hubungan kerja pekerja rumah tangga.
Habib menegaskan Baleg DPR akan terus mengawal proses penyusunan aturan turunan tersebut agar semangat perlindungan yang tertuang dalam UU PPRT benar-benar dapat diwujudkan secara nyata.
Ia menilai pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja di Indonesia karena negara akhirnya memberikan pengakuan hukum terhadap pekerja rumah tangga yang selama ini belum memperoleh perlindungan memadai.
“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan peradaban hukum Indonesia. Setelah penantian panjang, negara akhirnya hadir memberikan pengakuan hukum terhadap para pekerja rumah tangga. Ini bukan hanya soal relasi kerja, tetapi tentang penghormatan terhadap martabat manusia,” katanya.
Baca Juga: Kemenkes Ungkap Dugaan Penyebab Kematian Dokter Internship
Lebih lanjut, Habib menekankan bahwa UU PPRT tidak hanya mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, tetapi juga menjadi implementasi nilai keadilan sosial sebagaimana amanat Pancasila.
Ia berharap masyarakat dapat memahami UU PPRT sebagai instrumen perlindungan yang memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, sehingga tercipta hubungan kerja yang lebih harmonis dan menghormati hak asasi manusia.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Pengesahan tersebut sekaligus mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun untuk menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, serta jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal




