Akurat Logo

Baleg DPR Minta Pemerintah Rampungkan Aturan Turunan UU PPRT Tahun Ini

Putri Dinda Permata Sari | 9 Mei 2026, 00:00 WIB
Baleg DPR Minta Pemerintah Rampungkan Aturan Turunan UU PPRT Tahun Ini
Anggota Baleg DPR RI, Habib Syarief Muhammad.

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta pemerintah segera menuntaskan seluruh aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada tahun ini agar implementasinya dapat berjalan efektif dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Anggota Baleg DPR RI, Habib Syarief Muhammad menegaskan, keberadaan regulasi pelaksana menjadi faktor penting agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat diterapkan secara optimal di lapangan.

“Tanpa aturan turunan, undang-undang ini akan sulit diimplementasikan secara optimal. Karena itu, kami meminta pemerintah menuntaskan seluruh regulasi pelaksana pada tahun ini, sehingga manfaat UU PPRT dapat segera dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” ujar Habib dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, sejumlah regulasi teknis yang perlu segera disusun mencakup Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), hingga aturan pelaksana lainnya yang mengatur mekanisme perlindungan dan hubungan kerja pekerja rumah tangga.

Habib menegaskan Baleg DPR akan terus mengawal proses penyusunan aturan turunan tersebut agar semangat perlindungan yang tertuang dalam UU PPRT benar-benar dapat diwujudkan secara nyata.

Ia menilai pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja di Indonesia karena negara akhirnya memberikan pengakuan hukum terhadap pekerja rumah tangga yang selama ini belum memperoleh perlindungan memadai.

“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan peradaban hukum Indonesia. Setelah penantian panjang, negara akhirnya hadir memberikan pengakuan hukum terhadap para pekerja rumah tangga. Ini bukan hanya soal relasi kerja, tetapi tentang penghormatan terhadap martabat manusia,” katanya.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Dugaan Penyebab Kematian Dokter Internship

Lebih lanjut, Habib menekankan bahwa UU PPRT tidak hanya mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, tetapi juga menjadi implementasi nilai keadilan sosial sebagaimana amanat Pancasila.

Ia berharap masyarakat dapat memahami UU PPRT sebagai instrumen perlindungan yang memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, sehingga tercipta hubungan kerja yang lebih harmonis dan menghormati hak asasi manusia.

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Pengesahan tersebut sekaligus mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun untuk menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, serta jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.