Akurat
Pemprov Sumsel

Praperadilan Indra Iskandar Dikabulkan, KPK Pelajari Langkah Hukum Lanjutan

Saeful Anwar | 14 April 2026, 14:00 WIB
Praperadilan Indra Iskandar Dikabulkan, KPK Pelajari Langkah Hukum Lanjutan
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar (IS), terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati dalam proses penegakan hukum.

"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2026).

Baca Juga: KPK Duga Komisaris Independen PT Sucofindo Jadi Perantara Uang ke Pansus Haji DPR

Dia menyampaikan, KPK akan terlebih dahulu mempelajari pertimbangan hukum hakim sebelum menentukan langkah lanjutan dalam perkara tersebut. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak menghentikan proses penegakan hukum secara keseluruhan.

"Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020–2022. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan furnitur dan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR, yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.

Dalam proses penyidikan, KPK menduga terdapat pengaturan proyek serta pengondisian pemenang pengadaan. Selain itu, terdapat indikasi mark up harga dalam pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Sekretariat Jenderal DPR RI dan beberapa tempat lainnya untuk mencari barang bukti terkait perkara tersebut.

Baca Juga: Siman Bahar Meninggal Dunia di China, KPK Tunggu Administrasi untuk Terbitkan SP3

Namun, Indra Iskandar kemudian mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan aspek formil dalam proses penyidikan.

KPK memastikan akan mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan melanjutkan penyidikan kembali apabila ditemukan kecukupan alat bukti.

Komisi antirasuah juga menegaskan komitmennya untuk terus mengusut perkara dugaan korupsi di lingkungan DPR RI guna memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.