Praperadilan Indra Iskandar Dikabulkan, KPK Pelajari Langkah Hukum Lanjutan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar (IS), terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati dalam proses penegakan hukum.
"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2026).
Baca Juga: KPK Duga Komisaris Independen PT Sucofindo Jadi Perantara Uang ke Pansus Haji DPR
Dia menyampaikan, KPK akan terlebih dahulu mempelajari pertimbangan hukum hakim sebelum menentukan langkah lanjutan dalam perkara tersebut. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak menghentikan proses penegakan hukum secara keseluruhan.
"Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020–2022. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan furnitur dan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR, yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.
Dalam proses penyidikan, KPK menduga terdapat pengaturan proyek serta pengondisian pemenang pengadaan. Selain itu, terdapat indikasi mark up harga dalam pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Sekretariat Jenderal DPR RI dan beberapa tempat lainnya untuk mencari barang bukti terkait perkara tersebut.
Baca Juga: Siman Bahar Meninggal Dunia di China, KPK Tunggu Administrasi untuk Terbitkan SP3
Namun, Indra Iskandar kemudian mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan aspek formil dalam proses penyidikan.
KPK memastikan akan mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan melanjutkan penyidikan kembali apabila ditemukan kecukupan alat bukti.
Komisi antirasuah juga menegaskan komitmennya untuk terus mengusut perkara dugaan korupsi di lingkungan DPR RI guna memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








