RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Inisiatif DPR, DIM Dibahas Mulai 10 November

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).
Setelah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, pembahasan akan berlanjut ke tahap daftar inventarisasi masalah (DIM) pada masa sidang berikutnya yang dimulai 10 November 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilanjutkan.
DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
"Alhamdulillah hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November. Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).
Habiburokhman menjelaskan, proses pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUD 1945 terdiri atas dua tahapan utama, yakni penyusunan draf RUU serta pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah.
Menurutnya, Komisi III DPR RI telah menyusun draf RUU Perampasan Aset beserta naskah akademiknya sejak September 2025. Proses tersebut melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
"Sejak September 2025 hingga hari ini Komisi III DPR RI telah melakukan penyusunan draf RUU berikut naskah akademik dengan melakukan setidaknya 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan dan menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat," ujarnya.
Dari rangkaian pembahasan tersebut, Habiburokhman mengatakan Komisi III memperoleh gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.
Namun, masyarakat juga memberikan perhatian terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan tersebut.
Karena itu, DPR memastikan regulasi tersebut tidak digunakan sebagai alat kekuasaan terhadap lawan politik maupun sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.
"Dari rangkaian kegiatan tersebut kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan," katanya.
Baca Juga: Blockchain dan AI Masuk RUU Satu Data Indonesia, Ada Aturan Data ke Luar Negeri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










