Ada Aturan Khusus Perempuan dan Anak di RUU Ketenagakerjaan, Apa Saja?

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong agar pelindungan kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, menjadi bagian penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menurut Arifah, sektor ketenagakerjaan memiliki irisan yang kuat dengan isu pelindungan kelompok rentan.
Hal ini terutama karena perempuan banyak bekerja di sektor informal, termasuk sebagai pekerja rumahan (homeworkers) dan pekerja perawatan.
"Kemen PPPA dalam hal ini memastikan regulasi ketenagakerjaan tidak diskriminatif dan memberikan pelindungan hukum yang memadai," kata Arifah dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Ia mengatakan, pelindungan tersebut juga perlu mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan berkeluarga.
Hal itu dapat dilakukan melalui penyediaan fasilitas laktasi, ruang penitipan anak, serta pengaturan waktu kerja yang memperhatikan kebutuhan pekerja.
Arifah menyampaikan, substansi pelindungan perempuan dan anak telah dimasukkan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Untuk anak, RUU tersebut memuat larangan mempekerjakan anak, dengan pengecualian untuk pekerjaan ringan bagi anak yang telah berusia minimal 15 tahun dengan persyaratan ketat.
Ketentuan tersebut juga ditujukan untuk mencegah terjadinya eksploitasi terhadap anak yang bekerja.
Sementara bagi pekerja perempuan, RUU memasukkan pekerjaan perawatan sebagai salah satu ruang lingkup yang diperhatikan.
Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga tidak hanya mencakup kecelakaan kerja, tetapi mencakup pencegahan kekerasan, perundungan, serta mekanisme pengaduan internal yang mudah diakses pekerja.
Selain itu, RUU mengatur larangan pembatasan dan pembedaan berdasarkan status perkawinan, kehamilan, persalinan, dan keguguran.
Pekerja atau buruh perempuan yang sedang hamil juga dilarang ditempatkan pada pekerjaan berisiko tinggi yang dapat membahayakan kehamilannya.
"Pada saat yang sama, pemenuhan hak pekerja perempuan perlu dipastikan, termasuk cuti haid, cuti melahirkan dan keguguran, serta pelindungan bagi perempuan hamil dari pekerjaan yang berisiko terhadap kehamilannya," ujarnya.
Baca Juga: Media Dikejar Kecepatan dan Algoritma, Ini Tantangan Jurnalis di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









