UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini Jumlah Bab dan Pasalnya

AKURAT.CO DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengambilan keputusan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada anggota Dewan.
"Setuju. Tok," jawab anggota Dewan yang hadir. Puan kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Sebanyak 326 anggota Dewan tercatat hadir dalam rapat paripurna tersebut. Perwakilan dari kelompok buruh juga turut hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Putih mengatakan persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah yang telah berlangsung sejak September 2026.
"Setelah melalui pembahasan yang inklusif, efektif, dan dinamis di Panitia Kerja serta menyelaraskan rumusan Rancangan Undang-Undang dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, akhirnya pada tanggal 5 Oktober 2026 telah dilaksanakan Rapat Kerja dengan Pemerintah dengan agenda Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan," kata Putih dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Ia menjelaskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Penyusunan regulasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan pekerja, pemberi kerja, serta pemerintah sebagai regulator.
"Perlu kami sampaikan bahwa upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja/buruh, pemberi kerja, Pemerintah serta sebagai regulator, masih belum dikatakan ideal," ujarnya.
Baca Juga: Dasco Orasi di Depan Buruh: DPR dan Prabowo Tunaikan Janji, UU Ketenagakerjaan Disahkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










