KPK Telusuri Jejak Uang Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Lewat Petinggi Brantas Abipraya

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dan dugaan penyimpangan dalam laporan keuangan proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Suradi, selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami sejumlah proyek yang berkaitan dengan pembangunan gedung tersebut, termasuk praktik pekerjaan yang kemudian disubkontrakkan.
Baca Juga: KPK Curigai Cuan PT Brantas Abipraya dari Proyek Gedung Pemkab Lamongan Tidak Wajar
"Jadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor pemerintah di Kabupaten Lamongan, penyidik ada kebutuhan untuk menelusuri berkaitan dengan proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan pembangunan gedung kantor tersebut. Di mana pembangunannya kemudian disubkonkan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, penyidik turut mencermati kesesuaian antara nilai kontrak, nilai pekerjaan yang disubkontrakkan, hingga realisasi pekerjaan di lapangan. Data tersebut kemudian dibandingkan dengan kondisi fisik bangunan yang dihasilkan.
Dari pendalaman tersebut, KPK menemukan indikasi bahwa pengendalian mutu atau quality control dalam proyek tidak dijalankan secara optimal. Kondisi itu diduga berdampak pada kualitas bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
"Ya artinya di sini juga diungkap bahwa QC atau quality control juga tidak dilakukan dengan sepenuhnya, sehingga kualitas dari proyek pembangunan itu juga kemudian down spec atau speknya tidak sesuai dengan apa yang tertuang di dalam kontrak," ujar Budi.
Baca Juga: Usut Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Dua Mantan Direksi PT Brantas Abipraya
Tak hanya aspek teknis, penyidik juga mengejar aliran dana dari proyek tersebut. KPK ingin mengetahui penggunaan uang hasil realisasi proyek, termasuk kemungkinan adanya dana yang mengalir kepada pihak lain di luar empat tersangka yang telah ditetapkan.
"Termasuk juga dari sisi laporan keuangan, tentunya ini akan didalami, ya, berkaitan dengan uang-uang dari realisasi proyek ini ke mana saja selain untuk pembangunan proyek gedung tersebut. Apakah kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain, kepada pihak-pihak yang di luar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu semuanya masih akan terus berkembang," jelasnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Yakni mantan General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya Herman Dwi Haryanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh. Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, serta Komite Manajemen Proyek Muhammad Yanuar Marzuki.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







