Setyo Budiyanto: Tidak Ada Dominasi di KPK, Semua Pimpinan Terlibat Gelar Perkara

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memastikan seluruh pimpinan terlibat dalam setiap ekspose atau gelar perkara, termasuk saat membahas penetapan seseorang sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Setyo merespons pemberitaan yang menyebut dirinya bersama Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mendominasi proses penanganan perkara di KPK.
Setyo memastikan bahwa ekspose perkara dilakukan secara terbuka, sehingga seluruh pimpinan memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan.
"Pastinya kami berlima gitu. Boleh ditanyakan kepada tiga pimpinan yang lainnya, apakah dua pimpinan yang disebutkan, ketua dan Pak Fitroh itu kemudian melakukan dominasi terhadap proses yang dilakukan, baik itu dari tahap ekspose kemudian penentuan tersangka dan lain-lain," jelasnya, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10).
Menurut Setyo, setiap pimpinan memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dalam pembahasan perkara. Proses ekspose juga diikuti jajaran struktural KPK, mulai dari deputi hingga direktur pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Khomsin, Polisi yang Dititipi Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji
"Jadi, percuma juga kalau misalkan saya mendominasi kemudian pimpinan yang lain tidak, gitu. Karena prosesnya itu dilakukan secara terbuka," katanya.
Setyo menjelaskan, pola kerja pimpinan KPK mengedepankan prinsip kolektif kolegial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Karena itu, posisi sebagai ketua tidak memberikan kewenangan untuk mengambil keputusan secara sepihak atau memiliki hak veto.
"Jadi semua pimpinan boleh bersuara, boleh menyampaikan pendapatnya sesuai dengan hasil yang disampaikan oleh satgas, baik itu penyelidikan maupun penyidikan. Bahkan juga penuntutan pun juga menyampaikan, gitu," jelasnya.
Dalam ekspose perkara, lanjut Setyo, pembahasan tidak hanya menyangkut status tersangka. Tim juga mengurai konstruksi perkara, penerapan pasal, hingga pihak-pihak yang dinilai harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





