IPR Dukung Kejagung Jadikan Uang Sitaan Korupsi sebagai Bonus Timnas Indonesia

AKURAT.CO Rencana pemerintah memanfaatkan uang hasil sitaan korupsi untuk mendanai bonus atlet ASEAN Games dan FIFA ASEAN Cup dapat menjadi bagian keberhasilan upaya pemulihan aset negara.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa hasil penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia mengatakan, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tidak semestinya hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku.
Ketika aset tersebut telah memiliki status hukum yang memungkinkan untuk dimanfaatkan negara, penggunaannya untuk kepentingan masyarakat dapat menjadi bentuk nyata pengembalian manfaat kepada negara.
"Menurut saya, kebijakan pemerintah menggunakan uang hasil sitaan perkara korupsi untuk mendanai bonus atlet ASEAN Games dan FIFA ASEAN Cup bisa dilihat sebagai langkah positif, baik dari sisi politik pemerintahan maupun pengelolaan keuangan negara," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Inisiatif DPR, DIM Dibahas Mulai 10 November
Menurut Iwan, kebijakan tersebut juga memperlihatkan bahwa kerja penegakan hukum, termasuk penyitaan aset oleh Kejagung, memiliki dampak yang lebih luas.
Aset yang sebelumnya berasal dari kejahatan korupsi dapat diarahkan kembali untuk kepentingan negara, termasuk memberikan penghargaan kepada atlet yang membawa nama Indonesia di ajang internasional.
"Secara prinsip, ini menunjukkan bahwa aset yang berasal dari kejahatan korupsi dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, termasuk memberikan penghargaan kepada para atlet yang mengharumkan nama Indonesia. Ada pesan kuat, uang yang sebelumnya dirampas dari negara dikembalikan untuk kepentingan negara dan prestasi bangsa," terangnya.
Hal tersebut juga dapat menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap kerja aparat penegak hukum dalam mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya melihat pemberantasan korupsi dari sisi pemidanaan pelaku, tetapi juga dari seberapa besar aset negara yang berhasil dipulihkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








