Tanpa Bukti Langsung, Pengamat Ingatkan Bahaya Presumptive Justice di Kasus Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Dinamika penegakan hukum yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, melalui dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah pihak ketiga dan pendirian kantor hukum, menjadi sorotan utama pemerhati hukum dan tata kelola pemerintahan.
Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Wijanarko, mengatakan, penegakan hukum yang kredibel harus berdiri di atas prinsip due process of law yang ketat, serta menghindari jebakan asumsi relasi kuasa. Poin paling esensial dalam menelaah dakwaan terhadap Febrie Adriansyah adalah ketiadaan unsur perbuatan pemerasan atau penerimaan gratifikasi secara langsung (direct corrupt act).
Konstruksi perkara yang menyandarkan alur pembuktian pada perantara atau orang kepercayaan, seperti Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto, menuntut kehati-hatian ekstra dari aparat penegak hukum.
"Tanpa adanya bukti transfer atau perintah eksplisit yang memvalidasi perbuatan melawan hukum secara personal, asumsi keterlibatan berisiko melahirkan presumptive justice atau keadilan berbasis asumsi," ujar Yanuar, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/10/2026).
Ia juga menambahkan bahwa menghubungkan jabatan struktural masa lalu dengan aset pihak ketiga tanpa rantai kausalitas yang valid jelas mencederai esensi keadilan substantif.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp203 Miliar dari Pihak yang Perkaranya Ditangani
"Figur publik yang pernah memimpin penanganan perkara besar rentan menjadi target spekulasi naratif yang belum tentu didukung fakta material," ujar Yanuar.
Sementara, terkait dakwaan TPPU yang mencakup penempatan dana, pembelian aset (tanah, bangunan, kendaraan, emas), hingga konversi valuta asing menuntut standar pembuktian ilmiah yang rigid.
Yanuar menegaskan bahwa pembuktian hukum modern tidak boleh bersandar pada narasi verbal semata.
"Pelacakan asal-usul harta kekayaan wajib dilakukan secara transparan melalui audit akuntansi forensik yang independen dengan berpegang teguh pada prinsip follow the money," jelasnya.
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) harus menyajikan rekam jejak digital dan dokumen perbankan yang memenuhi standar beyond reasonable doubt tanpa menyisakan celah penafsiran ganda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








