Atasi Lapas Kelebihan Kapasitas, Yusril Dorong Revisi UU Narkotika dan Psikotropika Rampung Akhir 2026

AKURAT.CO Pemerintah segera mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, sebagai salah satu solusi mengatasi permasalahan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan rencana amandemen UU Narkotika sudah lama digarap oleh pemerintah. Namun, telah kesepakatan bahwa revisi ini diambil alih menjadi inisiatif DPR.
"Hari ini kami mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kami adalah bahwa kami harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini," kata Yusril, di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Polres Jakpus Ungkap 86 Kasus Narkotika dalam Operasi Nila Jaya 2026, Sita 64,8 Kg Sabu
Informasi terbaru yang diperolehnya dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), rencana revisi tersebut sudah disampaikan ke pemerintah dan saat ini pemerintah sedang proses menyusun Daftar Isian Masalah (DIM), untuk segera diserahkan ke Setretariat Negara (Setneg).
"Tadi kami mendapatkan informasi dari Kepala BPHN bahwa sudah disampaikan kepada pemerintah, dan pemerintah dalam proses menyusun DIM, dan kemudian diserahkan kepada Setneg," ujarnya.
Selain itu, Presiden akan menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah dalam membahas rancangan undang-undang (RUU) perubahan terhadap UU Narkotika dan Psikotropika tersebut.
Perubahan UU Narkotika itu menjadi penting, karena akan menegaskan tentang perbedaan penanganan penyalahguna dan pengedar narkoba. Atau pengedar tetapi juga pemakai narkotika. Upaya ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, bahwa mereka yang menjadi korban narkotika tidak dipidana tetapi direhabilitasi.
Baca Juga: Enggak Kapok! Revaldo Kembali Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika
"Mengapa ini penting? Karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika. Atau ada yang mengedarkan tapi sekaligus juga dia adalah pemakai narkotika itu sendiri," terangnya.
Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur terkait lembaga yang akan melakukan rehabilitasi para penyalahguna narkotika tersebut. Karena selama ini, penanganan rehabilitasi dilakukan secara sporadis oleh sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Kesehatan dan BNN.
"Siapa yang akan merehabilitasi ini? badan apa? Itulah yang nanti harus diatur di dalam undang-undang tentang perubahan UU Narkotika dan UU tentang Psikotropika ini," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








