Akurat
Pemprov Sumsel

Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi Dinilai Pukul Mundur Agenda Pemberantasan Korupsi

Oktaviani | 26 November 2025, 15:48 WIB
Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi Dinilai Pukul Mundur Agenda Pemberantasan Korupsi
 
AKURAT.CO Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry, termasuk Ira Puspadewi, menuai kritik keras dari mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha.

Ia menilai langkah tersebut sebagai preseden berbahaya yang mengancam fondasi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Praswad, kebijakan rehabilitasi itu bukan sekadar keputusan administratif, melainkan sinyal kuat intervensi politik terhadap penegakan hukum. 

"Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak boleh diintervensi menggunakan instrumen politik," ujarnya, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Dua Terdakwa Lain

Praswad menilai keputusan itu kontras dengan kondisi di lapangan, di mana para aktivis antikorupsi di berbagai daerah yang dikriminalisasi justru belum pernah memperoleh rehabilitasi.

"Sikap mendua dan standar ganda ini menjadi problem serius karena presiden dianggap begitu tanggap terhadap aktor politik dan korporasi, namun lemah saat dihadapkan tuntutan publik," jelasnya.

Praswad juga menyebut rehabilitasi tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap proses hukum yang telah ditempuh KPK dan diputuskan majelis hakim.

Ia menegaskan kasus korupsi akuisisi kapal di ASDP dibangun dari penyidikan mendalam dengan bukti kuat yang menunjukkan kerugian negara signifikan dan praktik korupsi korporasi yang sistematis. 

Baca Juga: Ira Puspadewi Direhabilitasi Presiden, KPK Pastikan Proses Hukum Pemilik Jembatan Nusantara Tetap Jalan

"Ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bisa dikalahkan oleh keputusan politik sepihak dari istana, maka kita sedang menyaksikan kematian perlahan-lahan terhadap jerih payah bangsa ini berperang melawan korupsi," katanya.

Praswad memperingatkan bahwa mekanisme rehabilitasi semestinya hanya diperuntukkan bagi narapidana yang telah selesai menjalani pidana, bukan untuk membatalkan putusan pengadilan yang masih berjalan.

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk intervensi terang-terangan eksekutif terhadap yudikatif.

"Tindakan ini merusak trias politica sebagai fondasi dasar negara demokrasi," ujarnya.

Baca Juga: KPK Tegaskan Persidangan Ungkap Perbuatan Melawan Hukum dalam Perkara Akuisisi ASDP

Lebih jauh, ia menilai keputusan tersebut dapat menciptakan dampak sistemik yang membahayakan. Rehabilitasi itu memberi sinyal bahwa hukum dapat dinegosiasikan selama ada kedekatan dengan kekuasaan.

"Efek jera yang selama ini dibangun melalui proses penegakan hukum menjadi pupus dalam sekejap," kata Praswad.

Ia bahkan menyebut keputusan itu berpotensi menjadi cetak biru bagi pelaku korupsi lain untuk mencari celah menghindari pertanggungjawaban.

Praswad menegaskan bahwa rehabilitasi tersebut tidak boleh menjadi preseden yang mengikis fondasi antikorupsi yang dibangun selama lebih dari dua dekade.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP

Ia menyerukan agar momentum ini dijadikan pengingat kolektif untuk memperkuat kembali komitmen terhadap pemberantasan korupsi. 

"Kita harus memastikan bahwa hukum tetap tegak tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan rehabilitasi terhadap tiga pejabat ASDP yang divonis bersalah dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. 

Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Mensesneg, Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, di Kantor Presiden pada Selasa (25/11/2025).

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi ASDP untuk Beli Properti, Emas, Valas hingga Kripto

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah hari ini Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Dasco.

Ia menjelaskan, Presiden mengikuti dinamika komunikasi antara pemerintah dan DPR terkait kasus yang mencuat sejak Juli 2024.

DPR, kata Dasco, menerima berbagai aduan masyarakat dan telah meminta Komisi III melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyidikan.

Adapun, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Bantah Terlibat Korupsi ASDP, Pintu Ngaku Siap Bantu KPK Berikan Data-data

Sementara Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK