KPK Masih Teliti SK Rehabilitasi yang Diterima Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari surat keputusan (SK) rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua eks direksi lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa SK tersebut baru diterima tujuh hari setelah sidang putusan pada Kamis, 20 November. Karena itu, KPK perlu memastikan mekanisme pelaksanaan rehabilitasi, termasuk apakah pembebasan harus tetap melalui eksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Nanti kami akan cek ulang, ya, terkait dengan itu apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Baca Juga: Rehabilitasi untuk Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Bentuk Teguran Penegak Hukum agar Tidak Gegabah
Dia menambahkan, keputusan final soal tindak lanjut SK tersebut belum dapat dipastikan. Saat ini, internal KPK masih merampungkan berbagai berkas administratif yang dibutuhkan.
"Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami. Tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan, ya, untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini," tegasnya.
KPK memastikan perkembangan akan disampaikan segera. "Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update," lanjut Budi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut perkara korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh ASDP: Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi.
Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi Dinilai Pukul Mundur Agenda Pemberantasan Korupsi
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.
Dalam perkara tersebut, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








