Koalisi Sultra Bersih Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Nur Alam, Kerugian Negara Diklaim Rp328,3 Miliar

AKURAT.CO Koalisi Sultra Bersih mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Desakan disampaikan setelah koalisi memperbarui nilai dugaan kerugian negara dalam laporan tersebut, dari Rp12,05 miliar menjadi Rp328,31 miliar.
Anggota Koalisi Sultra Bersih, Fajri Kurniawan, menjelaskan, laporan awal disampaikan kepada KPK pada 8 Mei 2026. Saat itu, nilai dugaan kerugian negara yang dilaporkan mencapai Rp12.052.951.000.
"Pada 8 Mei 2026, Koalisi Sultra Bersih menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK RI dengan dugaan kerugian negara senilai Rp12.052.951.000," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Koalisi kemudian memperbarui laporan tersebut pada 19 Agustus 2026, setelah melakukan penghitungan ulang terhadap nilai aset bangunan yang menjadi bagian dari laporan.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Pengusaha Tambang Galian C dalam Kasus Bupati Klaten
Hasil penghitungan itu membuat nilai dugaan kerugian negara meningkat menjadi Rp328.318.261.533.
"Pada 19 Agustus 2026 terdapat penghitungan ulang nilai kerugian dan pembaruan laporan menjadi senilai Rp328.318.261.533," kata Fajri.
Atas perubahan nilai tersebut, Koalisi Sultra Bersih meminta KPK menelaah kembali laporan beserta dokumen dan bukti pendukung yang telah diserahkan.
Juga mendorong lembaga antirasuah memverifikasi informasi yang dilaporkan, termasuk dasar penghitungan nilai aset bangunan, secara objektif.
"Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Pembaruan nilai dugaan kerugian negara menjadi lebih dari Rp328 miliar perlu ditelaah secara menyeluruh berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo




