Akurat Logo

Koalisi Sultra Bersih Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Nur Alam, Kerugian Negara Diklaim Rp328,3 Miliar

Saeful Anwar | 19 Oktober 2026, 14:39 WIB
Koalisi Sultra Bersih Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Nur Alam, Kerugian Negara Diklaim Rp328,3 Miliar
KPK didesak menindaklanjuti laporan dugaan korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang dilaporkan Koalisi Sultra Bersih. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Koalisi Sultra Bersih mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Desakan disampaikan setelah koalisi memperbarui nilai dugaan kerugian negara dalam laporan tersebut, dari Rp12,05 miliar menjadi Rp328,31 miliar.

Anggota Koalisi Sultra Bersih, Fajri Kurniawan, menjelaskan, laporan awal disampaikan kepada KPK pada 8 Mei 2026. Saat itu, nilai dugaan kerugian negara yang dilaporkan mencapai Rp12.052.951.000.

"Pada 8 Mei 2026, Koalisi Sultra Bersih menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK RI dengan dugaan kerugian negara senilai Rp12.052.951.000," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Koalisi kemudian memperbarui laporan tersebut pada 19 Agustus 2026, setelah melakukan penghitungan ulang terhadap nilai aset bangunan yang menjadi bagian dari laporan.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Pengusaha Tambang Galian C dalam Kasus Bupati Klaten

Hasil penghitungan itu membuat nilai dugaan kerugian negara meningkat menjadi Rp328.318.261.533.

"Pada 19 Agustus 2026 terdapat penghitungan ulang nilai kerugian dan pembaruan laporan menjadi senilai Rp328.318.261.533," kata Fajri.

Atas perubahan nilai tersebut, Koalisi Sultra Bersih meminta KPK menelaah kembali laporan beserta dokumen dan bukti pendukung yang telah diserahkan.

Juga mendorong lembaga antirasuah memverifikasi informasi yang dilaporkan, termasuk dasar penghitungan nilai aset bangunan, secara objektif.

"Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Pembaruan nilai dugaan kerugian negara menjadi lebih dari Rp328 miliar perlu ditelaah secara menyeluruh berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia," jelasnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK