Akurat Logo

Koalisi Sultra Bersih Laporkan Dugaan Korupsi APBD di Unsultra ke KPK, Nama Nur Alam Terseret

Saeful Anwar | 8 Mei 2026, 18:25 WIB
Koalisi Sultra Bersih Laporkan Dugaan Korupsi APBD di Unsultra ke KPK, Nama Nur Alam Terseret
Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif.

AKURAT.CO Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan APBD untuk pembangunan dan pengadaan aset di Universitas Sulawesi Tenggara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Laporan tersebut turut menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, mengatakan pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian dana daerah untuk universitas swasta tersebut.

“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” kata Aman kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Koalisi Sultra Bersih menyoroti pembentukan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang telah berdiri sejak 1967.

Menurut Aman, saat itu Nur Alam masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus tercatat sebagai Ketua Pembina yayasan baru tersebut.

Kondisi itu dinilai memunculkan konflik kepentingan karena yayasan awal disebut didirikan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Pihak Berwenang yang Mengelola APBN dan Peran Strategisnya bagi Rakyat

Selain itu, Koalisi Sultra Bersih juga mempersoalkan penggunaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014–2021 untuk pembangunan dan pengadaan aset di Unsultra.

Beberapa anggaran yang disorot antara lain pembangunan gedung kampus senilai Rp9,1 miliar, pengadaan meubelair, hingga kursi dan meja kerja pejabat kampus. Total anggaran yang dipersoalkan disebut mencapai lebih dari Rp12 miliar.

“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang berada di bawah naungan yayasan,” ujar Aman.

Koalisi Sultra Bersih menilai dugaan perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara.

Untuk memperkuat laporan, mereka mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada KPK.

“KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak kecil, mencapai lebih dari Rp12 miliar,” katanya.

Sebagai informasi, Nur Alam sebelumnya pernah tersandung kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.

Hingga kini, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.