Koalisi Sultra Bersih Laporkan Dugaan Korupsi APBD di Unsultra ke KPK, Nama Nur Alam Terseret

AKURAT.CO Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan APBD untuk pembangunan dan pengadaan aset di Universitas Sulawesi Tenggara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laporan tersebut turut menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, mengatakan pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian dana daerah untuk universitas swasta tersebut.
“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” kata Aman kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Koalisi Sultra Bersih menyoroti pembentukan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang telah berdiri sejak 1967.
Menurut Aman, saat itu Nur Alam masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus tercatat sebagai Ketua Pembina yayasan baru tersebut.
Kondisi itu dinilai memunculkan konflik kepentingan karena yayasan awal disebut didirikan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Pihak Berwenang yang Mengelola APBN dan Peran Strategisnya bagi Rakyat
Selain itu, Koalisi Sultra Bersih juga mempersoalkan penggunaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014–2021 untuk pembangunan dan pengadaan aset di Unsultra.
Beberapa anggaran yang disorot antara lain pembangunan gedung kampus senilai Rp9,1 miliar, pengadaan meubelair, hingga kursi dan meja kerja pejabat kampus. Total anggaran yang dipersoalkan disebut mencapai lebih dari Rp12 miliar.
“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang berada di bawah naungan yayasan,” ujar Aman.
Koalisi Sultra Bersih menilai dugaan perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara.
Untuk memperkuat laporan, mereka mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada KPK.
“KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak kecil, mencapai lebih dari Rp12 miliar,” katanya.
Sebagai informasi, Nur Alam sebelumnya pernah tersandung kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.
Hingga kini, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









