Akurat Logo

Tiba di KPK Usai Kena OTT, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diperiksa Maraton

Saeful Anwar | 10 Juli 2026, 10:23 WIB
Tiba di KPK Usai Kena OTT, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diperiksa Maraton
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Solo Raya.

Pantauan Akurat.co, Etik tiba sekitar pukul 09.38 WIB. Ia turun dari kendaraan dengan mengenakan masker hitam, rompi hitam di atas kemeja putih, serta celana berwarna biru muda.

Etik langsung berjalan menuju lobi Gedung Merah Putih KPK dengan pengawalan petugas. Selama berjalan memasuki gedung, ia tidak memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang telah menunggu kedatangannya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan lembaganya melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Solo Raya.

"Bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan terjadi peristiwa tertangkap tangan di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah," katanya.

Baca Juga: KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Peras Perangkat Daerah

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan lima orang, termasuk Bupati Sukoharjo.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," ujar Budi.

Kelima pihak yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

KPK menduga perkara ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

"Adapun perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," kata Budi.

Baca Juga: Bupati Langkat Bantah Sudah Tahu OTT KPK Sebelum Diamankan

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan.

KPK memiliki waktu paling lama satu kali 24 jam untuk menentukan status hukum mereka sebelum mengumumkan konstruksi perkara secara resmi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK