Akurat Logo

Pemulihan Aset Korupsi Era Pemerintahan Prabowo Diapresiasi DPR

Saeful Anwar | 21 Oktober 2026, 06:00 WIB
Pemulihan Aset Korupsi Era Pemerintahan Prabowo Diapresiasi DPR
Presiden Prabowo Subianto. Instagram @sufmi_dasco

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengapresiasi capaian pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi yang mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari besarnya aset yang berhasil dikembalikan kepada negara.

Rudianto mengatakan, berdasarkan data pemerintah, pemulihan aset tersebut dilakukan melalui Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan aset negara yang dirampas atau dirugikan bisa dikembalikan untuk kepentingan rakyat," kata Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, capaian tersebut patut diapresiasi karena pengembalian aset negara merupakan bagian penting dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Namun, penegakan hukum juga harus memastikan pelaku yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman sesuai ketentuan serta mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

"Capaian yang ada harus diapresiasi, tetapi pekerjaan rumahnya juga tidak boleh diabaikan," ujarnya.

Rudianto menegaskan, upaya pemberantasan korupsi perlu berjalan beriringan dengan pencegahan.

Hal itu dapat dilakukan melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan transparansi pelayanan publik, serta penutupan celah penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemerintahan.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga independensi penegakan hukum agar terbebas dari intervensi kepentingan kekuasaan, politik, maupun ekonomi.

Menurut Rudianto, setiap orang harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, penanganan perkara harus dilakukan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Independensi penegakan hukum harus dibuktikan melalui proses penanganan perkara yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," katanya.

Baca Juga: ​Gandeng Pemkab Sragen, Habitat for Humanity Indonesia Wujudkan Rumah Layak Bagi 101 Keluarga

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.