Google Setuju Bayar 10 Triliun karena Gugatan Monopoli Pasar Lewat Play Store

AKURAT.CO - Google telah menyetujui pembayaran sebesar $700 juta atau sekitar Rp 10 triliun sebagai bagian dari penyelesaian gugatan antimonopoli yang melibatkan toko aplikasi Play Store.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Google akan mengizinkan pengembang di platform aplikasi Play untuk menawarkan opsi pembayaran langsung kepada pengguna mereka. Gugatan yang melibatkan sejumlah negara bagian AS menuduh Google memonopoli pasar melalui Play Store di perangkat Android.
Penyelesaian ini mencakup pembayaran $630 juta atau sekitar Rp 9 triliun untuk dana konsumen dan $70 juta atau sekitar Rp 1 triliun untuk negara bagian yang terlibat. Namun, persetujuan hukum masih diperlukan sebelum dana ini dapat didistribusikan.
Pengguna yang memenuhi syarat dapat menerima minimal $2 atau sekitar Rp 31.019 sebagai kompensasi dengan kemungkinan pembayaran tambahan berdasarkan sejarah pembelanjaan mereka di Google Play antara Agustus 2016 dan September 2023.
Google juga berkomitmen untuk mempermudah pengunduhan aplikasi dari sumber lain selain Play Store untuk perangkat Android, sambil mengurangi biaya transaksi yang dikenakan kepada pengembang aplikasi.
Langkah ini merupakan respons terhadap kritik yang terus meningkat terhadap Google terkait praktik bisnisnya yang dianggap memonopoli dan memberatkan konsumen dengan biaya yang tidak perlu.
Dikutip dari Bbc.com, Kamis (21/12/2023), Wilson White, wakil presiden urusan pemerintahan Google, menyebut penyelesaian ini sebagai langkah untuk menjaga pilihan dan fleksibilitas bagi pengguna Android, sambil tetap mempertahankan keamanan dan daya saing Google dalam ekosistem Android.
Penyelesaian ini merupakan satu dari beberapa langkah yang diambil Google untuk menyelesaikan berbagai tuntutan hukum terkait praktik bisnisnya, termasuk pembayaran yang dikenakan kepada pengembang aplikasi melalui Play Store.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





