Akurat
Pemprov Sumsel

Google Setuju Bayar 10 Triliun karena Gugatan Monopoli Pasar Lewat Play Store

Petrus C. Vianney | 21 Desember 2023, 17:05 WIB
Google Setuju Bayar 10 Triliun karena Gugatan Monopoli Pasar Lewat Play Store

AKURAT.CO - Google telah menyetujui pembayaran sebesar $700 juta atau sekitar Rp 10 triliun sebagai bagian dari penyelesaian gugatan antimonopoli yang melibatkan toko aplikasi Play Store.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Google akan mengizinkan pengembang di platform aplikasi Play untuk menawarkan opsi pembayaran langsung kepada pengguna mereka. Gugatan yang melibatkan sejumlah negara bagian AS menuduh Google memonopoli pasar melalui Play Store di perangkat Android.

Penyelesaian ini mencakup pembayaran $630 juta atau sekitar Rp 9 triliun untuk dana konsumen dan $70 juta atau sekitar Rp 1 triliun untuk negara bagian yang terlibat. Namun, persetujuan hukum masih diperlukan sebelum dana ini dapat didistribusikan.

Pengguna yang memenuhi syarat dapat menerima minimal $2 atau sekitar Rp 31.019 sebagai kompensasi dengan kemungkinan pembayaran tambahan berdasarkan sejarah pembelanjaan mereka di Google Play antara Agustus 2016 dan September 2023.

Google juga berkomitmen untuk mempermudah pengunduhan aplikasi dari sumber lain selain Play Store untuk perangkat Android, sambil mengurangi biaya transaksi yang dikenakan kepada pengembang aplikasi.

Langkah ini merupakan respons terhadap kritik yang terus meningkat terhadap Google terkait praktik bisnisnya yang dianggap memonopoli dan memberatkan konsumen dengan biaya yang tidak perlu.

Dikutip dari Bbc.com, Kamis (21/12/2023), Wilson White, wakil presiden urusan pemerintahan Google, menyebut penyelesaian ini sebagai langkah untuk menjaga pilihan dan fleksibilitas bagi pengguna Android, sambil tetap mempertahankan keamanan dan daya saing Google dalam ekosistem Android.

Penyelesaian ini merupakan satu dari beberapa langkah yang diambil Google untuk menyelesaikan berbagai tuntutan hukum terkait praktik bisnisnya, termasuk pembayaran yang dikenakan kepada pengembang aplikasi melalui Play Store.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.