Akurat
Pemprov Sumsel

Elon Musk Izinkan Konten Pornografi di Platform X, Menkominfo Ancam Blokir

Petrus C. Vianney | 5 Juni 2024, 20:19 WIB
Elon Musk Izinkan Konten Pornografi di Platform X, Menkominfo Ancam Blokir

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memberikan tanggapannya terhadap pengumuman Elon Musk yang menyatakan keberlangsungan konten pornografi di platform X.

Dalam pernyataannya, Menkominfo Budi Arie menegaskan kesiapannya untuk mengambil tindakan tegas dengan memblokir platform yang melanggar regulasi di Indonesia, termasuk X, sebagai langkah penegakan hukum yang konsisten.

"Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya kepada Akurat.co, Rabu (5/6/2024).

Ia merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum,"

Menanggapi keputusan Musk, Menteri Kominfo menegaskan bahwa semua kebijakan X yang bertentangan dengan peraturan tersebut akan mendapat sanksi, termasuk pemblokiran dan/atau denda.

"Ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak akan kompromi dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur konten daring," tegas Menkominfo.

Keputusan Elon Musk untuk mengizinkan konten seksual di platform X menjadi sorotan di Indonesia, di mana pemerintah tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.