AKURAT.CO Pemerintah Nepal resmi mencabut larangan terhadap aplikasi TikTok pada Kamis (22/8/2024), yang diterapkan sejak November tahun lalu. Larangan ini diberlakukan karena dinilai mengganggu 'keharmonisan sosial'.
Keputusan ini diumumkan setelah pertemuan kabinet reguler, dengan Menteri Informasi Prithvi Subba Gurung menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari arahan Perdana Menteri Khadga Prasad Oli, yang baru menjabat bulan lalu.
Dikutip dari Apnews.com, Minggu (25/8/2024), Oli menginstruksikan agar semua platform media sosial diperlakukan secara setara.
Larangan TikTok awalnya diterapkan untuk mengatasi kekhawatiran terkait penyebaran materi yang dianggap tidak pantas dan dampaknya terhadap keharmonisan sosial.
Pemerintah Nepal juga meminta platform media sosial untuk mendaftar di negara tersebut, membuka kantor, membayar pajak dan mematuhi hukum lokal.
Selama beberapa bulan terakhir sebelum pencabutan, terjadi dialog antara pemerintah Nepal dan pejabat TikTok.
Meskipun TikTok menghadapi pengawasan global terkait kekhawatiran data, perusahaan ini membantah telah membagikan data pengguna dengan pemerintah Cina.
Nepal sebelumnya juga pernah melarang situs pornografi pada tahun 2018.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026




