2 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Secara Online Lewat HP, Tanpa Aplikasi Klik Situs Resmi Ini

AKURAT.CO Untuk memeriksa pajak kendaraan di Jakarta, Anda dapat menggunakan aplikasi JAKI yang menyediakan fitur JakPenda dan website e-Samsat.
Selain cek pajak, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak langsung melalui aplikasi JAKI tanpa perlu pergi ke bank atau kantor pajak.
Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mengecek pajak kendaraan Anda secara online.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Menggunakan JakPenda
1. Unduh Aplikasi JAKI:
Jika belum memiliki aplikasi, unduh JAKI melalui Google Play Store atau Apple App Store.
2. Buka Aplikasi:
Setelah diunduh, buka aplikasi JAKI.
Baca Juga: Gara-gara Pengembang Nakal, 120 Ribu Rumah KPR BTN Tak Kantongi Sertifikat
3. Akses Fitur JakPenda:
- Di beranda aplikasi, cari dan pilih menu Lainnya (Others).
- Kemudian pilih JakPenda.
4. Pilih Pajak Kendaraan Bermotor:
Dalam menu JakPenda, pilih opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
5. Masukkan Nomor Plat Kendaraan:
Ketik nomor plat kendaraan yang valid dan terdaftar di Jakarta.
6. Cek Pajak:
Klik tombol Cek Pajak untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.
7. Lihat Informasi:
Setelah itu, informasi mengenai kendaraan Anda akan muncul, termasuk:
- Nomor polisi
- Merek dan tipe kendaraan
- Tahun pembuatan
- Status pembayaran pajak
- Masa berlaku pajak
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Website e-Samsat
Anda dapat menggunakan situs resmi e-Samsat untuk memeriksa status pajak kendaraan Anda. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka Website: Kunjungi situs e-samsat.id di browser smartphone atau komputer Anda.
2. Isi Formulir: Masukkan data kendaraan Anda, seperti:
- Nomor plat kendaraan
- Nomor rangka (last 5 digits)
- Nomor mesin
- Provinsi
3. Klik "Cek Sekarang": Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, klik tombol tersebut untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.
Setelah itu, informasi mengenai pajak yang harus dibayarkan, termasuk merek, model, tahun produksi, dan nominal pajak yang harus dibayar akan muncul di layar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




