2 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Secara Online Lewat HP, Tanpa Aplikasi Klik Situs Resmi Ini

AKURAT.CO Untuk memeriksa pajak kendaraan di Jakarta, Anda dapat menggunakan aplikasi JAKI yang menyediakan fitur JakPenda dan website e-Samsat.
Selain cek pajak, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak langsung melalui aplikasi JAKI tanpa perlu pergi ke bank atau kantor pajak.
Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mengecek pajak kendaraan Anda secara online.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Menggunakan JakPenda
1. Unduh Aplikasi JAKI:
Jika belum memiliki aplikasi, unduh JAKI melalui Google Play Store atau Apple App Store.
2. Buka Aplikasi:
Setelah diunduh, buka aplikasi JAKI.
Baca Juga: Gara-gara Pengembang Nakal, 120 Ribu Rumah KPR BTN Tak Kantongi Sertifikat
3. Akses Fitur JakPenda:
- Di beranda aplikasi, cari dan pilih menu Lainnya (Others).
- Kemudian pilih JakPenda.
4. Pilih Pajak Kendaraan Bermotor:
Dalam menu JakPenda, pilih opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
5. Masukkan Nomor Plat Kendaraan:
Ketik nomor plat kendaraan yang valid dan terdaftar di Jakarta.
6. Cek Pajak:
Klik tombol Cek Pajak untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.
7. Lihat Informasi:
Setelah itu, informasi mengenai kendaraan Anda akan muncul, termasuk:
- Nomor polisi
- Merek dan tipe kendaraan
- Tahun pembuatan
- Status pembayaran pajak
- Masa berlaku pajak
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Website e-Samsat
Anda dapat menggunakan situs resmi e-Samsat untuk memeriksa status pajak kendaraan Anda. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka Website: Kunjungi situs e-samsat.id di browser smartphone atau komputer Anda.
2. Isi Formulir: Masukkan data kendaraan Anda, seperti:
- Nomor plat kendaraan
- Nomor rangka (last 5 digits)
- Nomor mesin
- Provinsi
3. Klik "Cek Sekarang": Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, klik tombol tersebut untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.
Setelah itu, informasi mengenai pajak yang harus dibayarkan, termasuk merek, model, tahun produksi, dan nominal pajak yang harus dibayar akan muncul di layar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026




