2 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Secara Online Lewat HP, Tanpa Aplikasi Klik Situs Resmi Ini

AKURAT.CO Untuk memeriksa pajak kendaraan di Jakarta, Anda dapat menggunakan aplikasi JAKI yang menyediakan fitur JakPenda dan website e-Samsat.
Selain cek pajak, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak langsung melalui aplikasi JAKI tanpa perlu pergi ke bank atau kantor pajak.
Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mengecek pajak kendaraan Anda secara online.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Menggunakan JakPenda
1. Unduh Aplikasi JAKI:
Jika belum memiliki aplikasi, unduh JAKI melalui Google Play Store atau Apple App Store.
2. Buka Aplikasi:
Setelah diunduh, buka aplikasi JAKI.
Baca Juga: Gara-gara Pengembang Nakal, 120 Ribu Rumah KPR BTN Tak Kantongi Sertifikat
3. Akses Fitur JakPenda:
- Di beranda aplikasi, cari dan pilih menu Lainnya (Others).
- Kemudian pilih JakPenda.
4. Pilih Pajak Kendaraan Bermotor:
Dalam menu JakPenda, pilih opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
5. Masukkan Nomor Plat Kendaraan:
Ketik nomor plat kendaraan yang valid dan terdaftar di Jakarta.
6. Cek Pajak:
Klik tombol Cek Pajak untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.
7. Lihat Informasi:
Setelah itu, informasi mengenai kendaraan Anda akan muncul, termasuk:
- Nomor polisi
- Merek dan tipe kendaraan
- Tahun pembuatan
- Status pembayaran pajak
- Masa berlaku pajak
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Website e-Samsat
Anda dapat menggunakan situs resmi e-Samsat untuk memeriksa status pajak kendaraan Anda. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka Website: Kunjungi situs e-samsat.id di browser smartphone atau komputer Anda.
2. Isi Formulir: Masukkan data kendaraan Anda, seperti:
- Nomor plat kendaraan
- Nomor rangka (last 5 digits)
- Nomor mesin
- Provinsi
3. Klik "Cek Sekarang": Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, klik tombol tersebut untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.
Setelah itu, informasi mengenai pajak yang harus dibayarkan, termasuk merek, model, tahun produksi, dan nominal pajak yang harus dibayar akan muncul di layar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal





