Google Dinyatakan Bersalah atas Monopoli Periklanan Online
Leo Farhan | 24 April 2025, 23:50 WIB

AKURAT.CO Hakim federal di Virginia memutuskan bahwa Google telah secara ilegal membangun "kekuatan monopoli" dalam bisnis periklanan webnya, menyusul gugatan antimonopoli dari Departemen Kehakiman AS.
CNN melaporkan bahwa keputusan ini dapat mengubah model ekonomi dasar pengoperasian situs web modern.
Hakim menyamakan monopoli Google di pasar periklanan dengan "bank besar Wall Street yang memiliki Bursa Efek New York," menyoroti dampaknya yang luas terhadap industri media dan harga iklan online.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya regulator global untuk mengendalikan kekuatan raksasa teknologi seperti Google, Apple, Meta, dan Amazon.
Sacha Haworth dari Tech Oversight Project menyebut putusan ini sebagai "kemenangan mutlak bagi rakyat Amerika," menuduh Google menggunakan monopolinya untuk memeras media dan mengenakan "pajak perantara" pada pembelian online.
Meski Google kemungkinan menghadapi sanksi seperti pembatasan operasional atau harga layanan, dampak jangka panjangnya masih bergantung pada putusan banding dan remediasi yang diusulkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







