Menkomdigi Tegaskan Transfer Data dengan AS Tetap Ikuti Aturan Hukum Nasional

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menanggapi klausul transfer data pribadi dalam kerja sama digital dengan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan ini diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa aliran data pribadi ke luar negeri tidak dilakukan secara bebas. Pemerintah mengklaim semua proses tetap mengikuti aturan hukum nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa transfer data ini bertujuan memberi dasar hukum yang sah dan terukur. Layanan digital seperti Google, Facebook dan e-commerce disebut sebagai contoh penerapannya.
"Ini menjadi dasar legal bagi perlindungan data warga Indonesia saat menggunakan layanan digital perusahaan AS," ujar Meutya, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (25/7/2025).
Meski begitu, kesepakatan tersebut belum final dan negosiasi masih berlangsung. Presiden Indomesia, Prabowo Subianto, menyebut pembicaraan teknis masih akan dilanjutkan.
Pemerintah menyebut aliran data pribadi antarnegara hanya diperbolehkan untuk kepentingan sah. Aktivitas seperti pencarian online, media sosial dan penyimpanan cloud masuk dalam kategori itu.
Kemkomdigi menekankan bahwa semua proses diawasi ketat oleh otoritas Indonesia. Pengawasan ini merujuk pada UU Pelindungan Data Pribadi dan PP tentang Sistem Elektronik.
Namun, publik mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan yang dijanjikan. Belum ada penjelasan teknis soal perlindungan konkret terhadap data warga.
Transfer data lintas negara memang lazim di era digital, termasuk di negara-negara G7. Namun, Indonesia dinilai belum memiliki sistem pengawasan setara dengan negara-negara tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan bentuk penyerahan data. Tapi, transparansi soal isi dan dampak perjanjian masih minim.
Di tengah dinamika ekonomi digital, publik berharap hak privasi tetap dijaga. Kepentingan warga seharusnya tidak dikorbankan demi kemudahan akses korporasi global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







