Menkomdigi Tegaskan Transfer Data dengan AS Tetap Ikuti Aturan Hukum Nasional

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menanggapi klausul transfer data pribadi dalam kerja sama digital dengan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan ini diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa aliran data pribadi ke luar negeri tidak dilakukan secara bebas. Pemerintah mengklaim semua proses tetap mengikuti aturan hukum nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa transfer data ini bertujuan memberi dasar hukum yang sah dan terukur. Layanan digital seperti Google, Facebook dan e-commerce disebut sebagai contoh penerapannya.
"Ini menjadi dasar legal bagi perlindungan data warga Indonesia saat menggunakan layanan digital perusahaan AS," ujar Meutya, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (25/7/2025).
Meski begitu, kesepakatan tersebut belum final dan negosiasi masih berlangsung. Presiden Indomesia, Prabowo Subianto, menyebut pembicaraan teknis masih akan dilanjutkan.
Pemerintah menyebut aliran data pribadi antarnegara hanya diperbolehkan untuk kepentingan sah. Aktivitas seperti pencarian online, media sosial dan penyimpanan cloud masuk dalam kategori itu.
Kemkomdigi menekankan bahwa semua proses diawasi ketat oleh otoritas Indonesia. Pengawasan ini merujuk pada UU Pelindungan Data Pribadi dan PP tentang Sistem Elektronik.
Namun, publik mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan yang dijanjikan. Belum ada penjelasan teknis soal perlindungan konkret terhadap data warga.
Transfer data lintas negara memang lazim di era digital, termasuk di negara-negara G7. Namun, Indonesia dinilai belum memiliki sistem pengawasan setara dengan negara-negara tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan bentuk penyerahan data. Tapi, transparansi soal isi dan dampak perjanjian masih minim.
Di tengah dinamika ekonomi digital, publik berharap hak privasi tetap dijaga. Kepentingan warga seharusnya tidak dikorbankan demi kemudahan akses korporasi global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







