Komdigi Keluarkan Teguran Ketiga untuk Platform X, Belum Bayar Denda Rp78 Juta

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegur platform media sosial X Corp karena belum membayar denda administratif. Surat Teguran Ketiga dikirim pada 8 Oktober 2025 melalui jalur resmi milik X.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut denda pertama dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu berakhir, X belum memberi tanggapan atau melakukan pembayaran.
"Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga," ujar Alexander dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (16/10/2025).
Ia menjelaskan, penambahan denda mengacu pada PP No. 43 Tahun 2023 tentang PNBP di lingkungan Kominfo dan Keputusan Menteri Kominfo No. 522 Tahun 2024 tentang SAMAN. Kebijakan ini menjadi bentuk peningkatan sanksi administratif atas pelanggaran yang terjadi.
Komdigi menemukan konten bermuatan pornografi di platform X saat pengawasan ruang digital pada 12 September 2025. Meski X sudah menurunkan konten itu dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan, kewajiban membayar denda tetap berlaku.
Menurut Alexander, hingga kini X belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban administratifnya. "Kedua Surat Teguran sebelumnya tidak direspons oleh Pihak X, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi," katanya.
Ia menyoroti bahwa X belum memiliki kantor perwakilan dan pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia. Padahal, kewajiban ini wajib dipenuhi setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing sesuai Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020.
Komdigi menilai keberadaan narahubung penting untuk mempercepat proses moderasi konten dan pelaporan materi berbahaya di platform digital. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tata kelola ruang digital yang sehat dan akuntabel.
"Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat," jelasnya.
Alexander menegaskan bahwa seluruh denda akan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi Kementerian Keuangan. Ia menambahkan, pemerintah akan terus menindak platform digital yang melanggar aturan untuk melindungi masyarakat dari konten berbahaya di ruang digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





