Komdigi Keluarkan Teguran Ketiga untuk Platform X, Belum Bayar Denda Rp78 Juta

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegur platform media sosial X Corp karena belum membayar denda administratif. Surat Teguran Ketiga dikirim pada 8 Oktober 2025 melalui jalur resmi milik X.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut denda pertama dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu berakhir, X belum memberi tanggapan atau melakukan pembayaran.
"Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga," ujar Alexander dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (16/10/2025).
Ia menjelaskan, penambahan denda mengacu pada PP No. 43 Tahun 2023 tentang PNBP di lingkungan Kominfo dan Keputusan Menteri Kominfo No. 522 Tahun 2024 tentang SAMAN. Kebijakan ini menjadi bentuk peningkatan sanksi administratif atas pelanggaran yang terjadi.
Komdigi menemukan konten bermuatan pornografi di platform X saat pengawasan ruang digital pada 12 September 2025. Meski X sudah menurunkan konten itu dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan, kewajiban membayar denda tetap berlaku.
Menurut Alexander, hingga kini X belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban administratifnya. "Kedua Surat Teguran sebelumnya tidak direspons oleh Pihak X, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi," katanya.
Ia menyoroti bahwa X belum memiliki kantor perwakilan dan pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia. Padahal, kewajiban ini wajib dipenuhi setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing sesuai Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020.
Komdigi menilai keberadaan narahubung penting untuk mempercepat proses moderasi konten dan pelaporan materi berbahaya di platform digital. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tata kelola ruang digital yang sehat dan akuntabel.
"Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat," jelasnya.
Alexander menegaskan bahwa seluruh denda akan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi Kementerian Keuangan. Ia menambahkan, pemerintah akan terus menindak platform digital yang melanggar aturan untuk melindungi masyarakat dari konten berbahaya di ruang digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







