Komdigi Bahas Kewajiban PSE dengan Cloudflare, Buka Peluang Hapus Konten Terlarang

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar audiensi daring dengan perwakilan Cloudflare untuk memastikan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing terhadap regulasi nasional. Pertemuan ini menjadi bagian dari proses pengawasan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut audiensi tersebut sebagai langkah awal dialog dengan perusahaan global.
Dia menegaskan bahwa komunikasi terbuka penting untuk menjaga kepatuhan berjalan dengan baik.
"Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik," ujar Alexander dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (26/11/2025).
Audiensi yang diikuti Carly Ramsey, Head of Public Policy APAC, serta Smrithi Ramesh selaku Lead for Government Outreach APAC, membahas kewajiban pendaftaran PSE sesuai PM Kominfo No. 5/2020 dan kemungkinan penguatan kerja sama moderasi konten, terutama terkait konten digital yang melanggar hukum seperti judi online.
Cloudflare menyampaikan kesiapan mempelajari ketentuan pendaftaran PSE serta membuka opsi menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi untuk mendukung proses moderasi konten.
Dirjen Alexander menegaskan kembali hal tersebut.
"Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten," jelasnya.
Baca Juga: Komdigi Sentil Cloudflare karena Belum Daftar PSE dan Terkait Judol
Perusahaan itu juga menjelaskan batasan peran sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung. Komdigi menghargai penjelasan tersebut, namun tetap menekankan bahwa kewajiban administratif bagi seluruh PSE tetap harus dipenuhi sesuai aturan.
"Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Alexander.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








