Komdigi Bahas Kewajiban PSE dengan Cloudflare, Buka Peluang Hapus Konten Terlarang

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar audiensi daring dengan perwakilan Cloudflare untuk memastikan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing terhadap regulasi nasional. Pertemuan ini menjadi bagian dari proses pengawasan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut audiensi tersebut sebagai langkah awal dialog dengan perusahaan global.
Dia menegaskan bahwa komunikasi terbuka penting untuk menjaga kepatuhan berjalan dengan baik.
"Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik," ujar Alexander dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (26/11/2025).
Audiensi yang diikuti Carly Ramsey, Head of Public Policy APAC, serta Smrithi Ramesh selaku Lead for Government Outreach APAC, membahas kewajiban pendaftaran PSE sesuai PM Kominfo No. 5/2020 dan kemungkinan penguatan kerja sama moderasi konten, terutama terkait konten digital yang melanggar hukum seperti judi online.
Cloudflare menyampaikan kesiapan mempelajari ketentuan pendaftaran PSE serta membuka opsi menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi untuk mendukung proses moderasi konten.
Dirjen Alexander menegaskan kembali hal tersebut.
"Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten," jelasnya.
Baca Juga: Komdigi Sentil Cloudflare karena Belum Daftar PSE dan Terkait Judol
Perusahaan itu juga menjelaskan batasan peran sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung. Komdigi menghargai penjelasan tersebut, namun tetap menekankan bahwa kewajiban administratif bagi seluruh PSE tetap harus dipenuhi sesuai aturan.
"Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Alexander.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







