Pemerintah Siapkan Peraturan Pelaksana UU PDP, Pembentukan Lembaga Targetkan Tahun Ini

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia kini menyelesaikan tahap akhir penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini penting untuk menjaga keamanan dan privasi data warga.
UU PDP mengatur bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan dan dilindungi. Aturan ini berlaku untuk semua pihak yang memiliki akses data dan pengawasannya dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksana UU PDP sedang disiapkan. Saat ini rancangan tersebut berada di tahap akhir pengesahan.
"Posisinya sudah diselesaikan harmonisasi dan Menteri Komdigi sudah mengirimkannya ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," ujarnya kepada wartawan di Kantor Google, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan bahwa pemerintah berharap pengesahan RPP bisa segera dilakukan. Hal ini berlaku jika tidak ada isu yang perlu dibahas kembali.
Selain itu, pembentukan lembaga khusus Perlindungan Data Pribadi ditargetkan rampung tahun ini. Proses pembentukan lembaga tersebut akan melalui rancangan peraturan presiden (Perpres) yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi antar kementerian.
Mediodecci menekankan, koordinasi harmonisasi ini dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM, dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagai mitra strategis. "Karena ini adalah bentuknya kelembagaan ya," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







