Konten Porno Tak Terkendali, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI dan X

AKURAT.CO Anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mengancam pemblokiran Grok AI dan platform media sosial X jika terbukti digunakan untuk memproduksi serta menyebarkan konten pornografi.
Politikus PKB yang akrab disapa Daeng Ical itu menilai, kemampuan Grok AI dalam memanipulasi foto seseorang menjadi konten asusila merupakan ancaman serius bagi keamanan digital dan perlindungan privasi masyarakat.
Ia menyoroti, belum optimalnya sistem moderasi konten pada Grok AI yang membuka celah penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.
“Selama ini kita melihat Grok AI di platform X dimanfaatkan pengguna untuk mengubah foto atau gambar seseorang menjadi konten asusila. Dengan permintaan yang spesifik, Grok AI dapat menuruti instruksi tersebut. Ini jelas berbahaya,” ujar Daeng Ical dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan, penyalahgunaan AI tanpa pengawasan ketat berpotensi menimbulkan dampak luas, tidak hanya merugikan korban secara personal, tetapi juga merusak tatanan sosial dan moral masyarakat.
“Jika Grok AI dan platform X tidak mampu mengendalikan sistemnya dan tetap membiarkan produksi serta penyebaran konten pornografi, Komdigi harus bersikap tegas dengan memblokirnya,” tegasnya.
Baca Juga: Penempatan PMI 2025 Lampaui Target, Pemerintah Fokus Penuhi 300 Ribu Lowongan Kerja
Menurut Daeng Ical, negara memiliki kewajiban melindungi warga dari dampak negatif teknologi digital, khususnya terkait eksploitasi seksual, pornografi, dan pelanggaran privasi.
Pembiaran terhadap praktik tersebut dinilai akan menjadi preseden buruk bagi ekosistem digital nasional.
“Penggunaan AI yang tidak bertanggung jawab akan sangat membahayakan dan merusak moral bangsa jika tidak ditindak secara tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komdigi menyatakan Grok AI dan platform X berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses apabila tidak patuh terhadap regulasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa platform X sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, penyedia layanan AI maupun pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten pornografi, termasuk manipulasi citra pribadi tanpa izin, dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







