Google Ubah Sistem Pembayaran Play Store, Developer Kini Bisa Gunakan Metode Penagihan Sendiri

AKURAT.CO Google mulai mengizinkan developer menggunakan metode pembayaran di luar sistem Play Store. Kebijakan ini diumumkan meski gugatan antimonopoli Epic Games terhadap Google masih menunggu persetujuan akhir pengadilan.
Perubahan tersebut membuat pengembang memiliki lebih banyak pilihan dalam mengelola transaksi di aplikasinya. Sebelumnya, sebagian besar pembayaran harus diproses melalui sistem Google Play Billing.
Google sebelumnya menerapkan biaya layanan tetap sebesar 30 persen untuk transaksi di Play Store. Kini, skema itu diganti menjadi tarif yang lebih fleksibel sesuai dengan ketentuan baru.
Besaran biaya akan ditentukan berdasarkan beberapa faktor, termasuk metode pembayaran yang digunakan pengembang. Selain itu, Google juga mempertimbangkan waktu pertama kali pengguna menginstal aplikasi dan total pendapatan pengembang.
Pengembang yang tetap menggunakan Google Play Billing akan dikenai biaya tambahan sebesar 5 persen. Sementara itu, pengguna yang memakai sistem pembayaran alternatif dapat memperoleh skema biaya yang berbeda.
Untuk aplikasi dengan pendapatan lebih dari US$1 juta (sekitar Rp17 jutaan) per tahun, Google menetapkan biaya 20 persen untuk pembelian dalam aplikasi baru. Adapun biaya layanan untuk langganan baru dipatok sebesar 10 persen.
Dikutip dari situs resminya, Kamis (25/6/2026), Google juga memperkenalkan program Games Level Up dan Apps Experience. Program ini menawarkan tarif yang lebih rendah bagi aplikasi yang memenuhi standar kualitas tertentu.
Aplikasi yang ingin mengikuti program tersebut harus mendukung berbagai perangkat Android, seperti tablet, TV pintar dan Android Auto. Selain itu, aplikasi juga harus memenuhi standar performa, penggunaan memori, tingkat crash, serta fitur keamanan yang direkomendasikan Google.
Perubahan kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap di sejumlah wilayah mulai akhir September tahun ini dan berlanjut hingga akhir tahun. Google menargetkan seluruh kebijakan baru tersebut berlaku secara global setelah 30 September 2027.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








