Pengguna Tol Nirsentuh (MLFF) Yang Tak Daftar Aplikasi Bakal Disanksi
Demi Ermansyah | 28 Mei 2024, 15:39 WIB

AKURAT.CO Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan bahwa pemerintah memberlakukan sanksi terhadap masyarakat yang tak mendaftar aplikasi cepat tanpa stop (Centas) dalam skema tol nirsentuh.
Menurut Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa penerapan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengubah perilaku masyarakat.
"Saat ini kami mau merubah sistem, perilaku juga, seperti halnya yang kemarin diluncurkan Presiden yang INA GovTech itu juga merubah semuanya, jadi semua harus ke sana," ucapnya di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut Basuki menjelaskan bahwa pada awalnya jalan tol di Indonesia menggunakan skema pembayaran tunai, namun berubah menjadi nontunai dengan tapping.
"Sebab saat ini pemerintah sedang mengubah skema menjadi single lane free flow (SLFF) yang merupakan tahapan untuk menuju multi lane free flow (MLFF) yang sama-sama nirsentuh," tambahnya.
Basuki pun memaparkan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol tersebut, turut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menerapkan fungsi penegakan hukum (law enforcement) dalam proses penerapan SLFF.
Namun demikian, denda tersebut tak langsung diberikan. Sebab bagi masyarakat yang belum terdaftar Centas akan dialihkan terlebih dahulu untuk menggunakan gerbang tol dengan sistem pembayaran tapping. "Jadi, tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








