Akurat
Pemprov Sumsel

Ada Aturan Baru, Kawasan Industri Wajib Penuhi 3 Hal Ini

Dedi Hidayat | 19 Oktober 2025, 19:15 WIB
Ada Aturan Baru, Kawasan Industri Wajib Penuhi 3 Hal Ini

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat upaya membangun ekosistem industri yang berdaya saing dan berkelanjutan melalui penetapan standar kawasan industri.

Langkah ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri.

Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, yang menegaskan pentingnya kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah NKRI.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa penerapan standar dan akreditasi kawasan industri merupakan langkah strategis untuk mendorong efisiensi, produktivitas, dan profesionalisme pengelolaan kawasan.

“Melalui penerapan standar ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kawasan industri memiliki kualitas layanan, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan yang memenuhi standar, sehingga mampu menarik minat investor dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agus dikutip dari laman Kemenperin, Minggu (19/10/2025).

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Aturan Emisi Euro 4 untuk Kendaraan Tambang

Permenperin 26/2025 memuat tiga aspek utama yang menjadi indikator standar kawasan industri, yaitu infrastruktur kawasan (bobot 50%), pengelolaan lingkungan (bobot 25%), serta manajemen dan layanan kawasan (bobot 25%).

Penilaian dilakukan oleh Komite Kawasan Industri, dan kawasan yang memenuhi nilai minimal 150 akan memperoleh status “terakreditasi” dengan sertifikat dari Kemenperin.

Standar ini sekaligus menjadi salah satu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Kawasan Industri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menegaskan, penerapan standar kawasan industri ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola kawasan industri yang teritengrasi, modern dan berwawasan lingkungan.

“Standar kawasan industri akan menjadi panduan bagi pengelola untuk memastikan seluruh aspek infrastruktur, lingkungan, dan layanan berjalan efisien, transparan, dan sesuai prinsip keberlanjutan,” ujarnya.

Adapun, sempat dilakukan penandatanganan Aide Memoire antara Kemenperin dan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) sebagai bagian dari inisiatif Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Indonesia – Phase II yang disaksikan oleh Deputi Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Mathias Domenig.

Melalui kerja sama ini, akan dibentuk Eco-Industrial Park Center yang berfungsi sebagai center of excellence untuk peningkatan kapasitas pengelola kawasan industri dalam penerapan prinsip industri hijau di Indonesia.

Penerapan standar dan akreditasi kawasan industri diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola kawasan industri serta mendorong terciptanya kawasan yang efisien, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan guna memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok industri global.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.