AKURAT.CO Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia.
Selain menyediakan layanan publik dan mendukung pembangunan nasional, BUMN juga menjadi salah satu penyumbang pendapatan negara yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kontribusi tersebut membantu pemerintah membiayai berbagai program pembangunan, infrastruktur, pendidikan, hingga layanan masyarakat.
Baca Juga: PP Penghapusan Pajak Aksi Korporasi BUMN Disiapkan, Ini Manfaat dan Bahaya Moral Hazardnya
Apa Itu BUMN?
BUMN adalah perusahaan yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
Tujuan utama BUMN tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga menjalankan fungsi pelayanan publik dan mendukung kepentingan nasional.
Contoh BUMN di Indonesia antara lain:
PT Pertamina (Persero)
PT PLN (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
BUMN bergerak di berbagai sektor seperti energi, transportasi, perbankan, telekomunikasi, dan konstruksi.
Hubungan BUMN dengan APBN
BUMN memiliki hubungan erat dengan APBN karena sebagian keuntungan perusahaan milik negara akan disetorkan kepada pemerintah sebagai pendapatan negara.
Kontribusi BUMN masuk terutama dalam kategori:
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
dividen BUMN,
serta penerimaan pajak dari aktivitas usaha perusahaan tersebut.
Dengan kata lain, semakin baik kinerja BUMN, semakin besar pula potensi kontribusinya terhadap APBN.
Bentuk Kontribusi BUMN terhadap APBN
Berikut beberapa bentuk peran BUMN dalam menyumbang pendapatan negara.
1. Setoran Dividen kepada Negara
Salah satu kontribusi terbesar BUMN adalah dividen.
Dividen merupakan bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Karena negara menjadi pemilik utama BUMN, sebagian laba perusahaan disetor ke kas negara.
Dividen ini kemudian digunakan pemerintah untuk:
pembangunan,
subsidi,
pendidikan,
dan program sosial lainnya.
BUMN yang memiliki laba besar biasanya memberikan kontribusi dividen yang cukup tinggi terhadap APBN.
2. Pembayaran Pajak
BUMN juga tetap memiliki kewajiban membayar pajak seperti perusahaan lainnya.
Jenis pajak yang dibayarkan antara lain:
Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
bea masuk,
dan pajak daerah tertentu.
Karena skala bisnis BUMN sangat besar, nilai pajak yang disetorkan juga cukup signifikan bagi pendapatan negara.
3. Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional
BUMN memiliki peran strategis menjaga stabilitas ekonomi, terutama di sektor penting seperti:
energi,
transportasi,
pangan,
dan perbankan.
Saat kondisi ekonomi tidak stabil, pemerintah sering memanfaatkan BUMN untuk menjaga layanan publik dan distribusi kebutuhan masyarakat tetap berjalan.
Peran ini secara tidak langsung membantu menjaga penerimaan negara dan kestabilan APBN.
4. Mendorong Pembangunan Infrastruktur
Banyak proyek infrastruktur nasional dijalankan oleh BUMN, seperti:
jalan tol,
bandara,
pelabuhan,
dan transportasi publik.
Pembangunan tersebut dapat meningkatkan aktivitas ekonomi sehingga berdampak positif terhadap penerimaan negara dalam jangka panjang.
5. Membuka Lapangan Kerja
BUMN juga membantu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
Dengan meningkatnya penyerapan tenaga kerja:
daya beli masyarakat meningkat,
aktivitas ekonomi bertambah,
dan penerimaan pajak negara juga dapat meningkat.
Tantangan BUMN dalam Mendukung APBN
Meski memiliki kontribusi besar, BUMN juga menghadapi berbagai tantangan seperti:
persaingan bisnis,
efisiensi operasional,
utang perusahaan,
dan perubahan kondisi ekonomi global.
Karena itu, pengelolaan BUMN yang sehat dan transparan sangat penting agar kontribusinya terhadap APBN tetap optimal.
Peran BUMN dalam menyumbang APBN sangat besar, terutama melalui dividen, pembayaran pajak, dan dukungan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Selain mencari keuntungan, BUMN juga menjalankan fungsi strategis dalam pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Dengan kinerja yang baik, BUMN dapat membantu memperkuat keuangan negara sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Dinda Nur Syafitri (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum









