Hingga Oktober 2023, Satgas PASTI Blokir 1.623 Entitas Pinjol Ilegal

AKURAT.CO Satuan Tugas Pemberantar Akitivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat koordinasi sinergi pelaksanaan pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya untuk melindungi masyarakat.
Ketua Satga PASTI, Sarjito mengatakan Satgas Pasti hingga akhir Oktober 2023 telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal dan Satgas telah menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal.
“Satgas pada Oktober juga telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomer WA terduga pelaku pinjol ilegal,” ucap Sarjito dikutip Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Dan Pinjaman Pribadi Ilegal
Ditambahkan, keberadaan Satgas PASTI sendiri sudah ditegaskan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Untuk itu sinergi antar pemangku kepentingan menjadi penting. Sinergi ini diharapkan bisa mengefektifitaskan tugas Satgas bukan hanya memberantas aktivitas keuangan ilegal tetapi juga untuk melakukan pencegahan, penanganan kasus dan upaya pengembalian aset korban.
“Diperlukan terobosan untuk mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat. Kami sudah melakukan pemblokiran nomor-nomor rekening yang diduga pinjol ilegal dan investasi ilegal,” kata Sarjito.
Sementara Sarjito juga menyoroti masih maraknya iklan atas penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal yang beredar dan berpotensi menjerumuskan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sinergitas dan kolaborasi perlu ditingkatkan dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh dalam kerangka perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan bersama kementerian dan lembaga.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri, tentunya dukungan dari kepolisian, kejaksaan, PPATK dan juga aparat penegak hukum harus Kerjasama dengan kementerian dan lembaga,” ungkap Friderica.
Oleh karena itu, Friderica juga menekankan untuk penindakan platform keuangan ilegal tidak hanya menutup aplikasi tersebut, tetapi juga menutup nomor rekening dan tutup nomor telepon terduga pelakunya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










