Hingga Oktober 2023, Satgas PASTI Blokir 1.623 Entitas Pinjol Ilegal

AKURAT.CO Satuan Tugas Pemberantar Akitivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat koordinasi sinergi pelaksanaan pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya untuk melindungi masyarakat.
Ketua Satga PASTI, Sarjito mengatakan Satgas Pasti hingga akhir Oktober 2023 telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal dan Satgas telah menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal.
“Satgas pada Oktober juga telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomer WA terduga pelaku pinjol ilegal,” ucap Sarjito dikutip Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Dan Pinjaman Pribadi Ilegal
Ditambahkan, keberadaan Satgas PASTI sendiri sudah ditegaskan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Untuk itu sinergi antar pemangku kepentingan menjadi penting. Sinergi ini diharapkan bisa mengefektifitaskan tugas Satgas bukan hanya memberantas aktivitas keuangan ilegal tetapi juga untuk melakukan pencegahan, penanganan kasus dan upaya pengembalian aset korban.
“Diperlukan terobosan untuk mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat. Kami sudah melakukan pemblokiran nomor-nomor rekening yang diduga pinjol ilegal dan investasi ilegal,” kata Sarjito.
Sementara Sarjito juga menyoroti masih maraknya iklan atas penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal yang beredar dan berpotensi menjerumuskan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sinergitas dan kolaborasi perlu ditingkatkan dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh dalam kerangka perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan bersama kementerian dan lembaga.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri, tentunya dukungan dari kepolisian, kejaksaan, PPATK dan juga aparat penegak hukum harus Kerjasama dengan kementerian dan lembaga,” ungkap Friderica.
Oleh karena itu, Friderica juga menekankan untuk penindakan platform keuangan ilegal tidak hanya menutup aplikasi tersebut, tetapi juga menutup nomor rekening dan tutup nomor telepon terduga pelakunya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










