Satgas PASTI Blokir 233 Pinjol dan Pinpri Ilegal di Januari 2024

AKURAT.CO Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau Satgas PASTI, pada bulan Januari 2024 telah melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas Pinjaman Online (Pinjol) dan pinjaman pribadi atau pinpri ilegal.
Tindakan pemblokiran ini berfokus pada sejumlah situs web dan aplikasi, serta 78 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang dianggap berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar peraturan perlindungan data pribadi.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah berhasil menghentikan aktivitas ilegal dari 8.460 entitas keuangan.
Baca Juga: OJK Beberkan 5 Sebab Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Marak Terjadi
Rinciannya, 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap risiko penggunaan pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi yang tidak sah, serta potensi penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Masyarakat juga diingatkan tentang modus penipuan baru yang muncul pada awal 2024, terutama melalui penawaran kerja paruh waktu yang menjanjikan imbalan tinggi.
"Modus penipuan tersebut melibatkan serangkaian tindakan, termasuk meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi tertentu, hanya untuk pelaku kemudian melarikan diri dengan uang korban setelah beberapa waktu," ujar Kristianti dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).
Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap modus penipuan tersebut dan memperhatikan aspek Legal dan Logis (2L) dalam menerima tawaran investasi atau pinjaman online.
Selain itu, masyarakat diharapkan melaporkan informasi atau tawaran yang mencurigakan kepada Kontak OJK untuk tindakan lebih lanjut email: [email protected] atau email: [email protected]d
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









