Satgas PASTI Blokir 233 Pinjol dan Pinpri Ilegal di Januari 2024

AKURAT.CO Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau Satgas PASTI, pada bulan Januari 2024 telah melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas Pinjaman Online (Pinjol) dan pinjaman pribadi atau pinpri ilegal.
Tindakan pemblokiran ini berfokus pada sejumlah situs web dan aplikasi, serta 78 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang dianggap berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar peraturan perlindungan data pribadi.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah berhasil menghentikan aktivitas ilegal dari 8.460 entitas keuangan.
Baca Juga: OJK Beberkan 5 Sebab Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Marak Terjadi
Rinciannya, 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap risiko penggunaan pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi yang tidak sah, serta potensi penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Masyarakat juga diingatkan tentang modus penipuan baru yang muncul pada awal 2024, terutama melalui penawaran kerja paruh waktu yang menjanjikan imbalan tinggi.
"Modus penipuan tersebut melibatkan serangkaian tindakan, termasuk meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi tertentu, hanya untuk pelaku kemudian melarikan diri dengan uang korban setelah beberapa waktu," ujar Kristianti dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).
Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap modus penipuan tersebut dan memperhatikan aspek Legal dan Logis (2L) dalam menerima tawaran investasi atau pinjaman online.
Selain itu, masyarakat diharapkan melaporkan informasi atau tawaran yang mencurigakan kepada Kontak OJK untuk tindakan lebih lanjut email: [email protected] atau email: [email protected]d
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









