Pemerintah Luncurkan Indeks Desa, Jadi Indikator Pencapaian Pembangunan Desa

AKURAT.CO Pemerintah meluncurkan Indeks Desa, yang akan menjadi indikator tunggal dalam mengukur capaian pembangunan desa.
Deputi Bidang PMK Sekretariat Kabinet (Setkab) Yuli Harsono, mengatakan dalam rapat terbatas pada 11 Desember 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan arahan bahwa Presiden setuju dengan adanya Indeks Desa.
Baca Juga: Tangkap Capaian Pembangunan, Bappenas Bakal Luncurkan Indeks Desa
"Arahan tersebut bertujuan untuk memadukan seluruh indeks existing yang digunakan untuk mengukur capaian pembangunan desa menjadi sebuah indeks tunggal," kata Yuli, di Jakarta, dikutip laman Setkab, Rabu (6/3/204).
Sebelumnya, terdapat tiga indeks yang digunakan untuk Indeks Pembangunan Desa, Indeks Desa Membangun, dan Indeks Desa, yang menyebabkan ketidakselarasan pengambilan kebijakan terkait pembangunan desa. Oleh karena itu, Setkab mendorong kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk menggunakan indeks tunggal.
"Sekretaris Kabinet telah menyampaikan Surat Momor B.0308/Seskab/PMK/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan perihal Penggunaan Indeks Desa untuk Mengukur Status Kemajuan dan Kemandirian Desa, yang pada intinya agar Bapak Menteri Koordinator dapat mengoordinasikan kembali penyelesaian Indeks Desa," ujarnya.
Peluncuran Indeks Desa ini juga selaras dengan arahan Presiden Jokowi agar K/L dan pemerintah daerah (pemda) fokus untuk merealisasikan kebijakan Satu Data Indonesia.
Dia pun berharap dengan adanya Indeks Desa sebagai indeks tunggal dalam mengatur capaian pembangunan desa, K/L dan pemda dapat memiliki persepsi yang sama dalam pengambilan kebijakan agar lebih tepat sasaran dan berpihak pada desa.
"Pelaksanaan Indeks Desa tentu membutuhkan komitmen dari seluruh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa untuk mengaplikasikannya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan desa, termasuk dalam pengalokasian Dana Desa," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Teni Widuriyanti, menjelaskan bahwa Indeks Desa mengukur pembangunan desa melalui enam dimensi, yakni Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.
Baca Juga: Tanggapi Sandiaga Siap Gabung Pemerintah Baru, Relawan Desa: Jokowi Squad Solid!
"Dimensi dan indikator dari Indeks Desa disusun berdasarkan kaidah-kaidah statistika sehingga dapat segera diintegrasikan dalam Satu Data Indonesia dengan tetap mengacu pada prinsip berbagi pakai dan interoperabilitas data," ujar Teni.
Indeks Desa dapat menjadi acuan utama penyusunan kebijakan pembangunan desa di berbagai dokumen perencanaan di tingkat pusat, daerah, hingga desa.
Hasil perhitungan Indeks Desa akan digunakan secara resmi pada 2025, dengan basis data pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Desa PDTT dalam rentang April hingga Juni 2024.
Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi pemangku kepentingan untuk mengawal Indeks Desa dan memastikan pemerataan pembangunan daerah.
"Pembangunan desa dalam Indonesia Emas 2045 dititikberatkan pada pengarusutamaan pembangunan desa yang bersifat lintas sektor dan lintas aktor, menuju kemandirian desa. Desa harus mau dan mampu tumbuh dan maju bersama dan selaras dengan kota," imbuhnya.
Indeks Desa menjadi indikator kinerja pembangunan desa yang universal, sejalan dengan implementasi pemerataan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang mengamanatkan penyelesaian ketimpangan untuk mencapai salah satu Visi Indonesia Emas 2045, yakni kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang.
Di 2023, BPS mencatat kemiskinan perdesaan mencapai 12,22 persen, di atas kemiskinan perkotaan yakni sebesar 7,29 persen.
"Penyelesaian ketimpangan tidak hanya menyasar pada pengurangan ketimpangan antara kawasan barat Indonesia dengan kawasan timur Indonesia, tetapi juga ketimpangan perkotaan dan pedesaan, maupun ketimpangan antarkelompok pendapatan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








